Berita Pasangkayu
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa Imbau ASN Beragama Islam Segera Bayar Zakat
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menghimbau kepada kepala OPD dan seluruh ASN beragama Islam segera menunaikan Zakat.
Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kantor-Baznas-Pasangkayu-di-Jl-Masjid-Mada.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Lebaran Idul Fitri 1445 H tersisa tiga hari lagi, sebagai ummat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat pada bulan Ramadhan.
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menghimbau kepada kepala OPD dan seluruh ASN beragama Islam segera menunaikan Zakat.
Baca juga: Transaksi Gadai di Pasangkayu Menurun Sepuluh Hari Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H
Berdasarkan surat himbauan Nomor:004.5/41/Kesra, serta surat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pasangkayu, Nomor : 054/SPb/BAZNAS PSKY/ 2024.
Tentang perihal himbauan pembayaran zakat fitrah maupun zakat mal, melalui Baznas Pasangkayu yang bertempat di Masjid Madaniah lantai I, Kelurahan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.
Sesuai surat himbauan Bupati, Ketua Baznas Ahmad Adrin, menjelaskan terkait 3283 pegawai ASN di Pasangkayu, melalui Sekda dan jajarannya, sebelumnya telah mengupayakan untuk mengurus pembayaran melalui Payroll dan mereka sudah sepakat.
"Dengan cara pembayaran seperti Payroll, ini memang lebih efektif dan semuanya sepakat," Ucap Ahmad Adrian kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu, (7/3/2024) pagi.
Ketua Baznas Pasangkayu juga menyampaikan tentang pentingnya membayar zakat fitrah sebagai kewajiban umat Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Adapun besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M, yakni:
1. Beras Bulog wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,5 atau uang senilai Rp 32.500 (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) per jiwa
2. Beras Medium wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram atau uang senilai Rp 40.000. (Empat puluh ribu rupiah) per jiwa.
3. Beras Premium wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram atau uang senilai Rp 45.000. (Empat puluh Lima Ribu Rupiah) per jiwa.
4. Beras Merah wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram atau uang senilai Rp 67.500 (Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per jiwa.
5. Beras Jagung wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram atau uang senilai Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per jiwa.
6. Untuk Fidyah 1,5 kilogram beras/makanan pokok atau uang senilai 15.000 (lima belas Ribu Rupiah) atau Rp 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Muhammad Asrul
Berita Pasangkayu
Pasangkayu
Yaumil Ambo Djiwa
Bupati Pasangkayu
Angin Kencang
Mamuju Tengah
BPBD Mamuju Tengah
| Warga Pasangkayu Terjebak di Rumah Akibat Kunci Macet, Tim Rescue Bertindak Cepat |
|
|---|
| Remaja 14 Tahun Bobol Kotak Amal di Pasangkayu Disanksi Bersihkan Masjid 1 Bulan |
|
|---|
| Klarifikasi - Kasat Reskrim Klaim Tak Ada Paksaan Minum Alkohol di Anjungan Pasangkayu |
|
|---|
| Drainase Tertutup Tanah, Jalan Pattimura Pasangkayu Rawan Banjir saat Hujan |
|
|---|
| Air Bersih Belum Mengalir Merata di Kalibamba Pasangkayu, Warga Pertanyakan Proyek Rp1,36 Miliar |
|
|---|