Bapperida Sulbar
Bapperida Sulbar Dekonsentrasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat 2024
Gubernur juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
TRIBUN-SULBAR.COM - Kepala Provinsi Sulawesi Barat, yang diwakili oleh Sekertaris Darwis menghadiri agenda Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 secara Hybrid, Senin (1/4/2024).
Agenda tersebut juga dihadiri oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan; Pengelola Satuan Kerja Dekon Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Bapperida; Setda Prov.; Inspektorat Daerah; Badan Kesbangpol; DPMPTSP; Biro Ekbang; Biro Hukum; Biro Pemerintahan dan Kesra, BPKPD).
Gubernur memegang kunci efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota.
Seperti yang ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Presiden sebagai penanggungjawab akhir pemerintahan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk bertindak atas nama pemerintah pusat.
Gubernur juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Laporan pun perlu dievaluasi oleh menteri terkait. Dalam melakukan evaluasi, menteri membentuk Sekretariat Bersama Pembinaan.
Berdasarkan data Realisasi Anggaran Dekon GWPP Tahun Anggaran 2024, triwulan I masih ditemukan Satker tidak melaksanakan kegiatan alokasi anggaran dekonsentrasi, dan belum menetapkan SK Gubernur tentang Pengelolaan Dekonsentrasi GUbernur Wakil Pemerintah Pusat.
Adapun langkah percepatan yaitu : Segera Susun SK Perangkat Gubernur dan SK Pengelola Keuangan; Petakan Kegiatan dengan Potensi Penyerapan tinggi di Semester I dan Susun jadwal pelaksanaan kegiatan sampai dengan akhir tahun; Perkuat Peran Sekretariat Perangkat GWPP di Provinsi (Biro Pemkesra), Perkuat komitmen kinerja seluruh unit kerja nilai kinerja unit kerja berpengaruh terhadap kinerja GWPP, Pemetaan SDM berkelanjutan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP; Pedomani Petunjuk Teknis secara detail hasil sesuai dengan output yang diharapkan dan Perkuat koordinasi dengan Sekber Pembina tugas dan wewenang di pusat; Pelaporan yang tertib baik untuk laporan keuangan dan laporan teknis kegiatan dan Penyampaian laporan terkoordinir melalui sekretariat perangkat laporan akhir GWPP. (*)
| Bapperida Sulbar Kenalkan DATAKITA Inovasi Digital untuk Perencanaan Pengentasan Kemiskinan |
|
|---|
| Bapperida Sulbar Ikuti Panduan Teknis Pemintaan DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh |
|
|---|
| Bapperida Sulbar Harmonisasi Hasil Pemetaan Tingkat Kematangan Hub JIPP Tahun 2025 |
|
|---|
| Bapperida Sulbar Finalisasi Data Revisi RTRW, Target Persetujuan Substansi Menteri ATR/BPN RI |
|
|---|
| Kepala Bapperida Sulbar Dampingi Gubernur SDK Audiensi dengan Direksi Garuda Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-Bapperida-Sulbar-Junda-Maulana-ungkap.jpg)