Berita Sulbar

Bus Pengguna Klakson Telolet Siap-Siap Kena Denda!

Larangan ini merupakan imbas dari adanya seorang bocah umur lima tahun yang tewas tertindas di Pelabuhan Merak Banten, pada pada Minggu 17 maret.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
KLAKSON TELOLET- Terlihat tiga bus terparkir di teminal Tipe A Simbuang di Jl Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju Sulbar, pada Kamis (21/3/2024) sore. Bus tersebut siap-siap berangkat ke Makassar. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melarang kepada perusahaan otobus (PO) untuk penggunaan klatson telolet, Kamis (21/3/2024) sore.

Larangan ini merupakan imbas dari adanya seorang bocah umur lima tahun yang tewas tertindas di Pelabuhan Merak Banten, pada pada Minggu 17 maret kemarin.

Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Provensi Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Akbar Atjo mengatakan mengenai penggunaan klatson, ada aturan yang harus dipenuhi yaitu peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel,” ungkap Akbar saat ditemui Tribun-Sulbar.com

Akbar mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar aturan tersebut.

“Pengujian berkala ini dilakukan satu kali dalam satahun, dan apabila melanggar akan dikenankan denda sebesar Rp 500 ribu,” tegasnya.

Kepala Seksi Angkutan Jalan Pemprov Sulbar, Darwan menambahkan, agar tidak mengikuti keinginan masyarakat untuk melalukan menambahan komponen pada kendaraan.

“Semua jenis kendaraan baik roda dua ataupun roda empat, harus memenuhi stndar pabrik,” pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved