Berita Sulbar
Bus Pengguna Klakson Telolet Siap-Siap Kena Denda!
Larangan ini merupakan imbas dari adanya seorang bocah umur lima tahun yang tewas tertindas di Pelabuhan Merak Banten, pada pada Minggu 17 maret.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melarang kepada perusahaan otobus (PO) untuk penggunaan klatson telolet, Kamis (21/3/2024) sore.
Larangan ini merupakan imbas dari adanya seorang bocah umur lima tahun yang tewas tertindas di Pelabuhan Merak Banten, pada pada Minggu 17 maret kemarin.
Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Provensi Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Akbar Atjo mengatakan mengenai penggunaan klatson, ada aturan yang harus dipenuhi yaitu peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel,” ungkap Akbar saat ditemui Tribun-Sulbar.com
Akbar mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar aturan tersebut.
“Pengujian berkala ini dilakukan satu kali dalam satahun, dan apabila melanggar akan dikenankan denda sebesar Rp 500 ribu,” tegasnya.
Kepala Seksi Angkutan Jalan Pemprov Sulbar, Darwan menambahkan, agar tidak mengikuti keinginan masyarakat untuk melalukan menambahan komponen pada kendaraan.
“Semua jenis kendaraan baik roda dua ataupun roda empat, harus memenuhi stndar pabrik,” pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
berita sulbar
Klakson Telolet
Sulawesi Barat
Muhammad Akbar Atjo
Pemprov Sulbar
korupsi
gerbang mamuju
Korupsi Pintu Gerbang Mamuju
| Semua ASN Sulbar Wajib Lapor Harta Kekayaan Batas Waktu 31 Maret 2026 |
|
|---|
| Gubernur SDK Sebut Sulbar Surplus Beras 70 Ribu Ton, Disuplai ke Kalimantan Hingga Palu |
|
|---|
| Upah Tukang Rp 31 Juta Belum Dibayar, HMI Segel Rumah Jabatan Ketua DPRD Sulbar |
|
|---|
| Apel Perdana 2026, Kadis Kesehatan dr Nursyamsi Rahim Tekankan Disiplin dan Peningkatan Kinerja |
|
|---|
| Tak Ada Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Sulbar di APBD 2026, Suraidah Tak Ambil Pusing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Terlihat-tiga-bus-terparkir-di-teminal-Tipe-A-Simbuang-di-Jl-Martadinata-Mamuju.jpg)