Zakat Fitrah Mamuju

Besaran Zakat Fitrah Mamuju, Bisa Dibayar via Online BAZNAS.go.id/zakatfitrahBAZNAS

penyaluran kepada penerima zakat selambatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Kantor BAZNAS Mamuju, Jl. KS Tubun, Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Mamuju bisa Anda simak melalui artikel ini.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 H.

Zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang harus dibayar oleh setiap muslim sebagai bagian dari upaya mensucikan diri saat memasuki bulan suci Ramadhan.

Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan

Selambatnya dilakukan sebelum salat Idul Fitri.

Sedangkan penyaluran kepada penerima zakat selambatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Saat ini sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mamuju Sutinah Suhardi terkait penetapan zakat fitrah.

“Yang berhak mengeluarkan suratnya yaitu bupati, dan saat ini suratnya sudah ada,” kata Bazri A Muin, Wakil Ketua II Bidan Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Mamuju saat ditemui wartawan di kantornya Jl KS Tubun, Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada Sabtu (16/3/2024).

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Mamuju berdasarkan keputusan Bupati Mamuju Nomor 266 Tahun 2024, Tanggal 7 Maret 2024 :

Yakni 3,5 liter beras per orang, dan 2,5 kilogram beras per orang.

Beras merah Rp63.000 per orang.

Beras Premium ( Beras Putri Duyung, Beras Mawar Merah Sehati, Beras 42, Beras Nurmadina, Baras Putri Bugis, Beras Mawar Jingga dan sejenisnya) Rp50.750 per orang.

Beras Medium (Beras Bambu, Beras Manggis, Beras Sinar Madinah, Beras Daun Pandang, Beras Malolo, Beras Ketupat, Beras Pepaya, Beras Nenas dan sejenisnya) Rp44.450 per orang.

Beras SPHP (Bulog) atau Beras Biasa (Beras Ciliwung dan Beras tanpa nama lainnya) Rp33.425 per orang.

Bayar Zakat Online

Anda juga bisa menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan bayar secara online.

Akses saja laman https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas

Cara Bayar:

Kunjungi laman https://BAZNAS .go.id/zakatfitrahBAZNAS

Pilih jenis dana

Pilih jenis zakat

Pilih jumlah jiwa

Masukan nominal

Isi nama lengkap pada kolom data diri

Jangan lupa memasukkan nomor ponsel dan email Klik centang pada kolom syarat dan ketentuan

Klik "Pilih Pembayaran"

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui virtual account bank, dompet digital, minimarket, maupun kartu kredit dan debit

Jika sudah, klik "Bayar" untuk menyelesaikan proses pembayaran zakat fitrah. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved