Pemilu 2024
Caleg Gerindra Akan Laporkan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu ke DKPP, Ini Masalahnya
NS akan melapor ke DKPP menyusul Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menolak permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Kulu, Kecamatan Lariang.
Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, NS melalui tim kuasa hukumnya akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
NS akan melapor ke DKPP menyusul Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menolak permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Kulu, Kecamatan Lariang.
Permintaan PSU NS melalui kuasa hukumnya karena ditemukan ada warga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT) dan berdomisi di luar Kemacatan Lariang menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.
Hasil temuan tim hukum NS, pemilih tersebut merupakan warga Maraola Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng.
Merasa dirugikan dengan temuan tersebut, NS meminta Bawaslu Pasangkayu untuk keluarkan rekomendasi PSU namun ditolak pada Jumat (23/02/2024) sore.
"Alasannya telah lewat waktu dari pukul 16.30 Wita. Padahal dari pukul 16.09 Wita, Tim Kuasa hukum NS telah melakukan konfirmasi ke salah satu staf Bawaslu Kabupaten Pasangkayu," kata salah satu kuasa Hukum NS Syamsuddin kepada Tribun-Sulbar.com.
Hanya saja, penyerahan fisik permintaan PSU lebih lambat 19 menit karena perjalanan.
Menurut tim kuasa hukum NS, kejadian di TPS 01 Desa Kulu masuk kategori layak PSU.
Sebagaimana Ketentuan Pasal 372 ayat 2 huruf d undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Meskipun sudah disampaikan, Bawaslu Pasangkayu tetap bersikuku tidak melayani dengan alasan terlambat.
"Padahal pada pasal 9 ayat 3 Bawaslu Tahun 2022, laporan dapat disampaikan melalui media elektronik dalam hal ini telepon," ujar Syamsuddin melalui chat WhatsApp.
Syamsuddin menegaskan, akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.(*)
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Muhammad Asrul
| KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
|
|---|
| KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
|
|---|
| KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
|
|---|
| Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tim-kuasa-hukum-caleg-Gerindra-saat-mendatangi-kantor-Bawaslu-Kabupaten-Pasangkayu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.