AHY Jadi Menteri ATR

AHY Dilantik Jokowi Jadi Menteri ATR/BPN, Rincian Tugas Anak SBY di Kementerian ATR

Ini adalah pertama kalinya AHY masuk ke jajaran eksekutif di pemerintahan. AHY belum pernah juga menjabat sebagai pejabat publik

Editor: Ilham Mulyawan
Tangkapan layar
Presiden Jokowi memberi selamat kepada Agus Harimurti Yudhoyono yang dilantik menjadi Menteri ATR/BPN 


TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Jokowi melantik Ketua umum Partai Demokrat, Agus harimurti Yudhoyono sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Rabu (21/2/2024).

AHY - sapaan akrab Agus Harimurti Yudhotono menggantikan Hadi Tjahjanto yang menduduki posisi barunya sebagai Menko Polhukam.

Jabatan Menko Polhukam sebelumnya dijabat Mahfud MD, yang memutuskan untuk mundur karena mau fokus pada Pemilihan presiden (Pilpres) bersama Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

Ini adalah pertama kalinya AHY masuk ke jajaran eksekutif di pemerintahan. AHY belum pernah juga menjabat sebagai pejabat publik baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

AHY pernah maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta bersama Sylviana Murni pada 2017 silam. Namun gagal dan ektika itu yang terpilih adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Baca juga: Soal Jokowi Akan Lantik AHY, Demokrat: Selalu Siap

Baca juga: AHY Dikabarkan Jadi Menteri ATR, Hadi Tjahjanto Menko Polhukam Besok Dilantik Jokowi

Pada 2019 lalu, AHY juga pernah disebut-sebut akan masuk ke kabinet Jokowi-Ma'ruf sebagai Menpora. Namun, isu itu tak terealisasi.

AHY bahkan sempat digadang-gadang akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan mendampingi Anies Baswedan. Namun, itu pun tak terlaksana.

Anies dan partai pengusungnya, NasDem justru menggandeng Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres.

Tak masuk koalisi perubahan, AHY pun memboyong partai Demokrat untuk pindah koalisi merapat dengan Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo-Gibran.

Lantas apa saja tugas AHY nanti di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ?

Dilansir dari laman atrbpn.go.id sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;

2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved