Pemilu 2024

Ayo Memilih 14 Februari 2024, Simak yang Perlu Dibawa ke TPS

Nantikan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) akan membagikan form C pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara

Editor: Nurhadi Hasbi
KPU Mamuju
Ajakan Memilih 14 Februari 2024 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sisa empat hari lagi tepat Rabu 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, mengajar seluruh masyarakat Kabupaten Mamuju yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar tidak lupa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rabu 14 Februari 2024 menyalurkan hak pilihanya dengan baik.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Lalu apa saja yang harus dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024?

Sebelum datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya, Tribuners memang perli tahu apa saja yang harus dibawa.

Sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) anda perlu membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dan Form Model C Pemberitahuan KPU.

Kemudian jika sesuai Daftar Pemilih Tambahan, perlu membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dan Model A-Surat Pindah Memilih.

Selanjutnya jika sesuai Daftar Pemilih Khusus (DPK) perlu membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

Nantikan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) akan membagikan form C pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved