Pemilu 2024
KPU Sulbar Ingatkan Pindah TPS Ditutup 7 Februari 2024
Bagi pemilih yang ingin pindah TPS bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Sulbar-Budiman.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sampaikan batas waktu pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditutup pada 7 Februari 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Sulbar Budiman Imran mengatakan, ada empat alasan bagi pemilih diizinkan pindah TPS.
"Bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas (terpidana)," ujar Budiman kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut kata dia, bagi pemilih yang ingin pindah TPS bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan.
Selain itu, juga bisa melapor kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten.
"Syaratnya hanya membawa e-KTP," pungkasnya.
Per Desember 2023, KPU Sulbar mencatat DPTb pindah masuk sebanyak 3.464 pemilih pada 1.471 TPS.
Sementara BPTb pindah keluar sebanyak 2.965 pemilih di 1.536 TPS.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
| KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
|
|---|
| KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
|
|---|
| KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
|
|---|
| Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
|
|---|