Kamis, 9 April 2026

Pemilu 2024

KPU Sulbar Ingatkan Pindah TPS Ditutup 7 Februari 2024

Bagi pemilih yang ingin pindah TPS bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto KPU Sulbar Ingatkan Pindah TPS Ditutup 7 Februari 2024
Tribun Sulbar / Zuhaji
Komisioner KPU Sulbar, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Budiman Imran saat wawancara di halaman kantor KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sampaikan batas waktu pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditutup pada 7 Februari 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Sulbar Budiman Imran mengatakan, ada empat alasan bagi pemilih diizinkan pindah TPS.

"Bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas (terpidana)," ujar Budiman kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut kata dia, bagi pemilih yang ingin pindah TPS bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan.

Selain itu, juga bisa melapor kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten.

"Syaratnya hanya membawa e-KTP," pungkasnya.

Per Desember 2023, KPU Sulbar mencatat DPTb pindah masuk sebanyak 3.464 pemilih pada 1.471 TPS.

Sementara BPTb pindah keluar sebanyak 2.965 pemilih di 1.536 TPS.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved