Pemilu 2024

Bawaslu Mamuju Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Tebus Sembako Murah Relawan Gibran

Bawaslu Mamuju masih mengkaji beberapa pasal yang dilanggar dalam kegiatan tebus murah sembako.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Suasana kegiatan tebus murah sembako yang dilaksanakan Barisan Relawan for Gibran di Lapangan Pendopo, Jalan Ahmad Kirang, Binanga, Mamuju, Jumat (3/2/2024) kemarin. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) mengkaji dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan Barisan Relawan For Gibran (RFG) Sulbar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamuju, Ikhsan mengatakan, saat ini pihaknya terus mengkaji dugaan pelanggaran yang menjerumus tindak pidana Pemilu.

"Masih dalam kajian dan mendalami potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sampai saat ini belum ada kesimpulan," kata Ikhsan kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (4/2/2024).

Kata Ikhsan, Bawaslu Mamuju masih mengkaji beberapa pasal yang dilanggar dalam kegiatan tebus murah sembako.

Hal tersebut menyusul kegiatan Barisan Relawan for Gibran Sulbar yang melakukan kegiatan tebus murah sembako di Lapangan Pendopo, Jalan Ahmad Kirang, Binanga, Mamuju, Jumat (3/2/2024) kemarin.

Diketahui, sebanyak 1.000 paket sembako dibagikan oleh relawan.

Satu paket sembako seharga Rp75 ribu dan hanya ditebus dengan uang Rp10 ribu.

"Isi paket sembako yang dibagikan itu ada enam item yang kira-kira totalnya Rp70-80 ribu," ujar Koordinator Barisan Relawan for Gibran kabupaten Mamuju Qadri saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (4/2/2024).

Menurut Qadri, tebus murah sembako yang diadakan RFG Sulbar disambut baik masyarakat.

"Masyarakat sangat menyambut baik di tengah sulitnya ekonomi saat ini," sambungnya.

Qadri menegaskan, biaya yang digunakan merupakan dana yang disumbangkan masyarakat.

Terkait Bawaslu Mamuju yang mengkaji kegiatan yang digelarnya, Qadri menuturkan, pihaknya tidak melakukan pelanggaran dan melakukan kegiatan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Bahkan kami juga mendapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian," pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved