Pelanggaran Pemilu

Mabes Polri Selidiki Rekaman Suara Kepala Desa di Polman Diduga Langgar Netralitas

Bukti rekaman suara oknum kades ini menjadi petunjuk awal untuk dugaan pelanggaran netralitas.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Komisioner Bawaslu Polman, Usman saat menyampaikan penanganan tiga kasus pelanggaran pemilu di kantornya Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Polman, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar (Polman) terus memproses dugaan pelanggaran netralitas oknum Kepala desa (Kades) dari wilayah Kecamatan Campalagian, Selasa (30/1/2024).

Bukti rekaman suara oknum kades ini menjadi petunjuk awal untuk dugaan pelanggaran netralitas.

Kini rekaman suara tersebut rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.

Untuk memastikan suara dalam rekaman itu merupakan milik oknum kades yang bersangkutan.

"Sekarang ini masuk tahap klarifikasi, bahan bukti berupa rekaman, kita koordinasikan ke Labfor Mabes Polri," terang komisioner Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.

Dijelaskan awalnya bukti berupa rekaman itu akan dikirim ke Labfor Polda Sulawesi Selatan.

Namun karena terdapat masalah tehnis, kata Usman, maka rekaman itu akan dikirim ke Labfor Mabes Polri.

Usman menyebut hasil pemeriksaan dari rekaman itu akan menentukan adanya pelanggan netralitas.

"Jika terbukti, sanksinya di atur dalam undang-undang kepemiluan, ancaman hukumannya ada dua tahun, ini bisa jadi temuan, kita terus dalami," ungkapnya.

Disebutkan Bawaslu Polman saat ini menangani tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dua kasus diantaranya ialah oknum kepala desa yang diduga melanggar netralitas di masa kampanye.

Oknum kepala desa ini berasal dari Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Luyo.

Sementara satu kasus lainnya mengenai dugaan tindakan represif terhadap panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di Luyo.

"Ada tiga saat ini kasus dugaan pelanggaran pemilu yang kita tangani, dua oknum kepala desa dan satu oknum aparat desa," terang komisioner Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.

Dia menjelaskan dua oknum kades ini diduga melanggar netralitas di masa tahapan kampanye.

Lantaran ikut memfasilitasi salah satu peserta pemilu untuk meraih dukungan atau simpati.

Dua oknum kades ini diduga ikut terlibat langsung mengumpulkan masyarakat desa yang dihadiri salah satu peserta pemilu atau calon legislatif (caleg).

Salah satu oknum kades sempat direkam oleh warga saat berbicara ditengah masyarakat.

Rekaman itu diduga memuat ajakan untuk memilih salah satu peserta pemilu.

"Sementara satu pelanggaran lainnya yakni tindakan represif yang dialami oleh Panwascam, pelakunya oknum aparat desa," lanjutnya.

Usman menjelaskan tindakan represif itu saat salah satu Panwascam sedang bertugas di Kecamatan Luyo.

Dia meminta surat izin kampanye saat mendatangi kerumunan masyarakat yang dihadiri salah satu peserta pemilu.

Namun aparat desa lalu mendorong panwascam tersebut, atau sebuah tindakan represif.

"Dua kasus oknum kades ini merupakan hasil informasi dari masyarakat, lalu kita telusuri dan benar adanya," katanya lagi.

Usman menyebut telah rapat pleno terhadap tiga kasus pelanggaran kepemiluan.

Tiga kasus ini berpotensi menjadi temuan dan terus didalami oleh jajaran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Nantinya oknum yang bersangkutan akan dipanggil menjalani proses lanjutan untuk diberi sanksi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved