Pelanggaran Pemilu
Mabes Polri Selidiki Rekaman Suara Kepala Desa di Polman Diduga Langgar Netralitas
Bukti rekaman suara oknum kades ini menjadi petunjuk awal untuk dugaan pelanggaran netralitas.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar (Polman) terus memproses dugaan pelanggaran netralitas oknum Kepala desa (Kades) dari wilayah Kecamatan Campalagian, Selasa (30/1/2024).
Bukti rekaman suara oknum kades ini menjadi petunjuk awal untuk dugaan pelanggaran netralitas.
Kini rekaman suara tersebut rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
Untuk memastikan suara dalam rekaman itu merupakan milik oknum kades yang bersangkutan.
"Sekarang ini masuk tahap klarifikasi, bahan bukti berupa rekaman, kita koordinasikan ke Labfor Mabes Polri," terang komisioner Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.
Dijelaskan awalnya bukti berupa rekaman itu akan dikirim ke Labfor Polda Sulawesi Selatan.
Namun karena terdapat masalah tehnis, kata Usman, maka rekaman itu akan dikirim ke Labfor Mabes Polri.
Usman menyebut hasil pemeriksaan dari rekaman itu akan menentukan adanya pelanggan netralitas.
"Jika terbukti, sanksinya di atur dalam undang-undang kepemiluan, ancaman hukumannya ada dua tahun, ini bisa jadi temuan, kita terus dalami," ungkapnya.
Disebutkan Bawaslu Polman saat ini menangani tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dua kasus diantaranya ialah oknum kepala desa yang diduga melanggar netralitas di masa kampanye.
Oknum kepala desa ini berasal dari Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Luyo.
Sementara satu kasus lainnya mengenai dugaan tindakan represif terhadap panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di Luyo.
"Ada tiga saat ini kasus dugaan pelanggaran pemilu yang kita tangani, dua oknum kepala desa dan satu oknum aparat desa," terang komisioner Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.
Dia menjelaskan dua oknum kades ini diduga melanggar netralitas di masa tahapan kampanye.
Lantaran ikut memfasilitasi salah satu peserta pemilu untuk meraih dukungan atau simpati.
Dua oknum kades ini diduga ikut terlibat langsung mengumpulkan masyarakat desa yang dihadiri salah satu peserta pemilu atau calon legislatif (caleg).
Salah satu oknum kades sempat direkam oleh warga saat berbicara ditengah masyarakat.
Rekaman itu diduga memuat ajakan untuk memilih salah satu peserta pemilu.
"Sementara satu pelanggaran lainnya yakni tindakan represif yang dialami oleh Panwascam, pelakunya oknum aparat desa," lanjutnya.
Usman menjelaskan tindakan represif itu saat salah satu Panwascam sedang bertugas di Kecamatan Luyo.
Dia meminta surat izin kampanye saat mendatangi kerumunan masyarakat yang dihadiri salah satu peserta pemilu.
Namun aparat desa lalu mendorong panwascam tersebut, atau sebuah tindakan represif.
"Dua kasus oknum kades ini merupakan hasil informasi dari masyarakat, lalu kita telusuri dan benar adanya," katanya lagi.
Usman menyebut telah rapat pleno terhadap tiga kasus pelanggaran kepemiluan.
Tiga kasus ini berpotensi menjadi temuan dan terus didalami oleh jajaran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Nantinya oknum yang bersangkutan akan dipanggil menjalani proses lanjutan untuk diberi sanksi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Pengadilan NegeriPolewali Vonis 5 Kades di Mamasa 3 Bulan Penjara Soal Tindak Pidana Pemilu 2024 |
![]() |
---|
3 Saksi Diperiksa Gakkumdu Kasus Dugaan Bupati Mateng Aras Tammauni Memilih di 2 TPS |
![]() |
---|
Berkas Perkara Pj Kades Betteng Majene Diproses Polres Majene, Tinggal Menunggu Penyerahan Tersangka |
![]() |
---|
Gakkumdu Selidiki Dugaan Permainan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Polman 2024 |
![]() |
---|
Panwascam Pamboang Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng Majene ke Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.