PSM Makassar

Daftar Eks PSM Makassar Degradasi ke Liga 3, Ada yang Terancam Dilaporkan ke Polisi

Berikut daftar mantan pemain PSM Makassar yang kurang beruntung lantaran harus terdegradasi ke Liga 3 di musim depan.

Editor: Via Tribun
TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi skuat lawas PSM Makassar. Berikut daftar mantan pemain PSM Makassar yang degradasi ke Liga 3. 

Guy Junior telah mengemas sebanyak 7 gol dari 14 pertandingannya bersama dengan Kalteng Putra.

Persis Solo dan PSS Sleman barangkali akan mengangkut bomber mematikan Kalteng Putra tersebut.

Kalteng Putra bukanlah klub sepak bola Indonesia pertama yang dinaungi oleh Guy Junior.

Pemain berusia 37 tahun tersebut pernah bermain untuk Madura United, Bhayangkara FC, PSM Makassar, Borneo FC, Barito Putera, dan Sriwijaya FC.

Baca juga: Keajaiban Eks Pelatih PSM Makassar, Bawa Tajikistan ke Perempat Final Piala Asia 2023, UE Arab Keok

2. Shahar Ginanjar

Shahar Ginanjar pernah membela PSM Makassar tahun 2019.

Satu klub dengan Guy Junior, ia kini sama-sama terdegradasi Liga 3 setelah membela Kalteng Putra.

Di sisi lain, sebanyak 23 pemain Kalteng Putra kini terancam penjara.

Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (25/1/2024) malam.

Pelaporan tersebut terkait surat pernyataan yang diunggah para pemain Kalteng Putra pada akun media sosial Instagram masing-masing.

Shahar Ginanjar
Shahar Ginanjar ()

Unggahan terkait dugaan gaji yang telat itu kemudian menuai banyak komentar.

Manager Kalteng Putra, Sigit Wido melalui Penasehat Hukum, Jefriko Seran pun membenarkan pelaporan.

“Manajemen Tim Kalteng Putra melaporkan sebanyak 23 pemain Kalteng Putra yang mengunggah surat pernyataan di akun media sosial Instagram masing-masing,” terangnya.

“Diduga keterangan unggahan surat pernyataan tersebut menggiring opini publik bahwa Manajemen Kalteng Putra tidak membayar gaji pemain selama 2 bukan,” ujar Jeffriko.

Jeffriko mengatakan, ada prosedur-prosedur penyelesaian secara keperdataan kalau memang para pemain merasa dirugikan karena tidak dibayar gajinya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved