Selasa, 19 Mei 2026

Pemilu 2024

Bawaslu Mateng Pantau APK Melanggar, Minta Caleg Segera Tertibkan Sendiri

Sejak beberapa hari lalu, hingga saat ini APK, mulai dari calon legislatif hingga calon presiden beredar

Tayang:
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Bawaslu Mateng Pantau APK Melanggar, Minta Caleg Segera Tertibkan Sendiri
TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi Penertiban alat peraga kampanye (APK) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Pengawas Pemilih (Bawaslu) Mamuju Tengah saat ini tengah melakukan inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar.

Hal ini dilakukan karena masih maraknya APK yang terpasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik dan pepohonan.

Seperti yang terlihat disepanjang jalur dua, Jl. Soekarno Hatta, Benteng, Tobadak.

Sejak beberapa hari lalu, hingga saat ini APK, mulai dari calon legislatif hingga calon presiden.

Menaggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Mamuju Tengah, Rahmat Muhammad menyebutkan pihaknya telah melakukan inventarisasi.

"Iya, teman-teman di Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) tengah melakukan kajian dan inventarisasi, " kata Rahmat saat ditemui di gudang logistik II KPU Mamuju Tengah, Jl. Jenderal Soedirman, Topoyo, Selasa (23/1/2024).

Ia katakan, setelah dilakukan kajian dan inventarisasi selanjutnya akan diteruskan ke Bawaslu.

"Setelah datanya ada di kami dan betul melanggar, maka akan ditindaklanjuti, " ujarnya.

Kata ia, tindaklanjut berupa memberikan rekomendasi kepada pemilik APK untuk menertibkan secara mandiri.

"Kita beri waktu penertiban mandiri selama dia kali dua puluh empat jam, jika tidak, kami akan gandeng Satpol PP untuk penertibannya, " tegasnya.

Rahmat berharap, setelah penertiban tak ada lagi yang memasang di area terlarang.

"Ini kan sudah jelas aturannya, di PKPU 15, PKPU 20 serta surat keputusan Bawaslu Mamuju Tengah, " jelasnya. (*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved