Selasa, 19 Mei 2026

Pemilu 2024

Tidak Setor LADK, KPU Mamuju Coret Partai Garuda dari Peserta Pileg 2024

KPU Mamuju melakukan konfirmasi dan klarifikasi, hasilnya partai Garuda tidak menyanggupi syarat normatifnya dalam pengajuan LADK.

Tayang:
Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Tidak Setor LADK, KPU Mamuju Coret Partai Garuda dari Peserta Pileg 2024
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kantor KPU Mamuju di Kompleks Graha Nusa, Kecamatan Simboro,Mamuju, Sulbar, Senin (14/8/2023). (Abd Rahman) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju sebut hanya 17 Partai Politik (Parpol) yang sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 Parpol terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hasdaris mengatakan dari 18 partai, hanya partai Garuda tidak laporkan LADK.

“Partai Garuda tidak melaporkan LADK karena tidak ada calon yang mendaftar di Kabupaten Mamuju,” ujar Hasdaris saat ditelpon Via WhatApp, Selasa (16/1/2024).

Hasdaris mengatakan setelah ditunggu hingga pukul 23.59 wita pada 12 Januari 2023, akhirnya 17 Parpol peserta Pemilu 2024 Kabupaten Mamuju melaporkan LADK.

Sampai tanggal 12 Januari hanya satu Parpol yang tidak memasukan LADK ke KPU Mamuju yaitu partai Garuda.

KPU Mamuju melakukan konfirmasi dan klarifikasi, hasilnya partai Garuda tidak menyanggupi syarat normatifnya dalam pengajuan LADK.

Kemudian KPU Mamuju melakukan pleno pembatalan sebagai peserta pemilu untuk semua dapil Kabupaten Mamuju.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Jufriadi

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved