Penjabat Bupati Mamasa

Gantikan Yakub F Solon, M Zain Diminta Perhatikan Infrastruktur Jalan di Mamasa oleh Pj Gubernur

Dijelaskan, sebagai penjabat, Dr. Muhammad Zain mendapat tugas baru atau tugas tambahan diluar tugas pokok sebagai direktur Kemenag RI.

Editor: Ilham Mulyawan
suandi
Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh beri keterangan kepada awak media usai melantik M Zain sebagai pj Bupati mamasa 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh memberi sejumlah penugasan kepada Penjabat Bupati Mamasa yang baru, Dr. Muhammad Zain yang menggantikan Yakub F Solon.

Zain dilantik sebagai Pj Bupati Mamasa pada Senin (8/1/2024) di Graha Sandeq Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Zudan menyebut, ada hal-hal yang harus dikerjakan oleh M Zain.

"Tiga tugas besar, yaitu melanjutkan tugas pemerintahan, pembangunan dan tugas kemasyarakatan. Ini yang harus dilakukan," ucap Prof. Zudan.

Dijelaskan, sebagai penjabat, Dr. Muhammad Zain mendapat tugas baru atau tugas tambahan diluar tugas pokok sebagai direktur Kemenag RI.

Tugas tambahan lainnya menindaklanjuti program-program nasional yang ada di Mamasa, seperti infrastruktur jalan.

"Tugas ini paling lama 1 tahun, artinya bisa satu bulan, 2 bulan 3 bulan, bisa satu tahun ini tergantung kehendak tuhan. Tentu didalamya ada ikhtiar mencapai target-target yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya.

Sedangkan untuk Yakub F Solon, Prof Zudan meminta Yakub segera kembali berfokus pada unit tugas sebelumnya, yakni Asisten II Pemprov Sulbar.

Lebih lanjut, Sestama BNPP ini menjelaskan, terhadap pelantikan Muhammad Zain, masa jabatan PJ Bupati sebagaimana keputusan Mendagri hanya satu tahun.

Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dan juga dapat berkurang dari masa jabatan yang ditentukan di dalam SK, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

Dia mengungkapkan, banyak bupati yang ditarik sebelum satu tahun, ada dipindahkan ada yang kembali ke instansi sebelumnya.

Prof Zudan juga kembali menegaskan bebera poin dalam SK PJ Bupati, diantaranya dilarang melakukan mutasi pegawai, mengeluarkan perizinan yang berbeda dari pemerintah sebelumnya, kecuali ada izin Kemendagri.

Selain itu mengawal Pilkada dan menjaga netralitas ASN.

Serta 3 bulan sekali memberikan laporan pertanggungjawaban.

Adapun masa jabatan paling lama satu terhitung sejak tanggal pelantikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved