Berita Sulbar
Demo di Sulbar Tahun 2023 Turun, Hanya 173 Aksi
Sementra kasus aksi unjuk rasa yang diwarnai tindakan anarkis tidak ada di Sulawesi Barat untuk tahun 2023.
Penulis: Jufriadi | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/PMII-Majene-demo-di-depan-kantor-bupati.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Sepanjang 2023, Polda Sulbar mencatat 173 kasus unjuk rasa di Sulawesi barat.
Sementra kasus aksi unjuk rasa yang diwarnai tindakan anarkis tidak ada di Sulawesi Barat untuk tahun 2023 berdasarkan data Polda Sulbar.
Sementara kasus aksi unjuk rasa pada 2022 berjumlah 201 kasus.
"Angka ini turun dibanding tahun 2022,” Ujar Irjen pol. Adang Ginanjar, Kapolda Sulbar di aula marannu Polda Sulbar, Jumat (29/12/2023).
Unjuk rasa (Unras) di Sulawesi Barat mengalami penurunan, selama ini pelaksanaan unjuk rasa berjalan kondusif, kooperatif dan sangat damai.
Untuk meningkatkan indeks demokrasi di Sulawesi Barat, Polda Sulbar berikan wadah bagi masyarakat yang ingin berunjuk rasa.
“Kami akan laksanakan FGD untuk menyiapakan ruang itu," Tambahnya.
Polda Sulbar akan berikan ruang atau izin yang melakukan unjuk rasa asal berjalan damai.
“Semoga aksi unjuk rasa di Sulawesi barat selalu berjalan damai dan kondusif,” pungkasnya.
Unjuk rasa dibolehkan asal jangan sewenang-wenang nya karna ada dalam dasar hukum unjuk rasa adalah Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aturan Kepolisian soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka umum.(*)
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Jufriadi