Kemenkumham Sulbar

4 Narapidana Lapas Kelas II B Polewali Dapat Remisi Natal Tahun 2023

Lapas Kelas II B Polewali mencatat ada tujuh orang yang beragama Nasrani saat ini menjalani masa hukuman

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Lapas Polewali
Jajaran Lapas Kelas II B Polewali saat menyerahkan remisi khusus kepada empat narapidana diperayaan natal, Senin (25/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Empat orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dapat Remisi Khusus (RK) Natal 2023, Senin (25/12/2023).

Meraka mendapat potongan hukuman lantaran selama menjalani masa tahanan telah berkelakuan baik.

Lapas Kelas II B Polewali mencatat ada tujuh orang yang beragama Nasrani saat ini menjalani masa hukuman

Empat diantaranya dapat remisi khusus Natal, satu diantaranya tidak dapat remisi lantaran sempat melakukan pelanggaran.

Sementara dua orang yang beragama Nasrani tidak dapat remisi lantaran masih berstatus tahanan.

Inisial empat masing-masing narapidana yang mendapat remisi ialah DR, DM, MK, dan TL.

"Ada empat orang yang mendapat RK, namun kesemuanya tidak ada yang dapat remisi bebas," terang Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Polewali, Asriani Dermawan kepada wartawan.

Dijelaskan narapida DM dan MK mendapat remisi satu bulan 15 hari, DR dapat remisi satu bulan, dan TL remisi dua bulan.

Asriani menyebut keempat narapidana ini mendapat putusan hakim diatas 10 tahun penjara.

Dengan pelanggaran kasus tentang perlindungan anak hingga kekerasan seksual.

"Dapat remisi karena selama ini tidak pernah melanggar saat jalani masa hukuman," ungkapnya.

Disebutkan kriteria kelakuan baik dinilai minimal narapidana menjalani pembinaan selama enam bulan.

Pembinaan itu mengenai keagamaan, pembinaan intelektual, dan pembinaan berbangsa dan negara.

Asriani mengatakan narapidana harus menaati aturan selama menjalani pembinaan.

Salah satu aturan yang tidak dapat dilanggar yakni menggunakan handphone secara ilegal.

"Berkelahi sesama narapidana hingga aturan tidak bole menyembunyikan benda tajam," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved