APK Caleg

Satpol PP Mamuju Tunggu Rekomendasi Bawaslu Soal APK Caleg di Pohon

Satpol PP Mamuju hanya menerima rekomendasi, lalu ditindaklanjuti dengan pencopotan APK yang tertempel di pohon.

Penulis: Jufriadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Jufriadi
Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang tertempel di pohon di Jl Usman Jafar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (18/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satpol PP Kabupaten Mamuju meminta rekomendasi Bawaslu Mamuju untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). 

Kepala Satpol PP Kabupaten Mamuju, Edy Surianto mengatakan belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Mamuju.

"Saya minta Bawaslu Mamuju berikan kami rekomendasi, kami tertibkan. Supaya kita bergerak tidak salah," kata Edy Surianto saat dihubungi via WhatsApp, Senin (18/12/2023).

Edy Surianto menjelaskan cara penindakan APK selama masa kampanye ialah Satpol PP menunggu rekomendasi Bawaslu Mamuju dan pada saat penindakan akan didampingi Panwascam.

"Kalau bisa diberikan rekomendasi secepatnya dari bawaslu kepada Satpol PP Mamuju, baru kami mencopot APK yang melanggar takutnya dikira kami tidak memenuhi aturan. Makanya kita harus memenuhi prosedur dan ditertibkan," Tambahnya.

Edy Surianto mengatakan ada ketentuan dari KPU terkait pemasangan APK termasuk memperhatikan estetika kota.

Sebelumnya banyak warga yang mengeluh terkait APK yang tertempel di pohon.

Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin menyebut saat ini masih dalam tahap pendataan soal APK yang melanggar.

“Kami masih mendata APK yang melanggar aturan,” Ujar Rusdin Ketua Komisioner Bawaslu Mamuju via WhatsApp, Senin (18/12/2023).(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Jufriadi 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved