Pj Bupati Polman
Latar Belakang 3 Calon Pj Bupati Polman Diusulkan DPRD, Ada Nama Muhammad Zain
Calon Pj Bupati Polman ini menempati jabatan yang strategis sesuai kapabilitas yang selama ini ditekuni.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tampak-depan-Kantor-DPRD-Polman.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Berikut latar belakang tiga nama calon Penjabat (Pj) sementara Bupati Polewali Mandar (Polman) yang disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman, Rabu (6/12/2023).
Ketiga nama ini merupakan putra daerah asli yang lahir di wilayah Polman dan sekitarnya.
Calon Pj Bupati Polman ini menempati jabatan yang strategis sesuai kapabilitas yang selama ini ditekuni.
Sosok Muhammad Zain merupakan putra daerah Polman yang saat ini bertugas di Inspektorat Jendral Pendidikan Agama RI.
Putra daerah kelahiran Dusun Puccero, Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Polman.
Kemudian Kepala Biro Organisasi kesekretariatan Daerah Provinsi Sulbar, Hamdani Hamdi, dibesarkan di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali.
Sementara Ilham Borahima sendiri putra dari Kecamatan Wonomulyo, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulbar.
Ketiga nama tersebut akan dikirim ke tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nantinya akan keluar satu nama untuk menjabat sebagai Pj bupati selama satu tahun kedepan.
Tertera dalam surat dari Kemendagri jabatan Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar berakhir 31 Desember 2023.
"Ini berdasarkan keputusan fraksi, berdasarkan hasil dari suara terbanyak saat rapat fraksi," terang ketua DPRD Polman Jufri Mahmud kepada wartawan.
"Kita akan tunggu keputusan dari Kemendagri usai nama yang kita usulkan diterima," lanjutnya.
Jufri Mahmud menambahkan sembilan fraksi menyepakati nama ini sudah sesuai kriteria dan jabatannya.
Persyaratan menjadi Pj bupati tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Persyaratan administrasi untuk Pj ialah ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Salah satu contohnya ialah ASN yang menjabat sebagai kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli