Pemilu 2024
Warga Mamuju Sebut Caleg Pasang APK di Pohon Caleg Tidak Bermodal
Padahal, memasang APK di pohon merupakan salah satu pelanggaran. Baliho caleg yang terpasang di pohon disebut warga merusak keindahan kota.
Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Alat-Peraga-Kampaye-APK-salah-satu-caleg-menempel-di-pohon.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Memasuki musim kampanye Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) mulai berseliweran.
Masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Selasa (28/11/2023) APK caleg mulai menghiasi beberapa titik di Kota Mamuju.
Namun, ada yang menjadi perhatian warga karena banyak atribut caleg terpasang di pohon.
Salah satunya terlihat di Jl Diponegoro, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, beberapa APK caleg terdapat di pohon.
Pemandangan sama terlihat di Jl Urip Somoharjo terdapat adribut kampanye menempel di pohon.
Padahal, memasang APK di pohon merupakan salah satu pelanggaran.
Baliho caleg yang terpasang di pohon disebut warga merusak keindahan kota.
Selain itu, bisa berakibat matinya pohon.
Salah satu warga Karema Mamuju, Didi (37) menyoroti APK caleg dipaku ke pohon.
“Caleg suka paku balihonya di pohon, padahal bisa pakai balok-balok,” ujar Didi warga Karema Mamuju Sulawesi Barat.
“Tidak bermodal nya itu para caleg yang paku pohon untuk atribut kampanye” tambahnya Didi.
Larangan pemasangan alat sosialisasi ataupun alat peraga kampanye (APK) pada tanaman, pohon, tiang listrik serta melintang diatas jalan itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Namun sayangnya, aturan tersebut kerap kali dilanggar oleh partai politik dan para calegnya.(*)
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Jufriadi