Berita Viral

Viral Video TNI Cegat Mobil Mewah yang Nekat Terobos Jalur TransJakarta: Minggir!

Seorang tentara tegas menindak pengendara mobil mewah yang nekat melintasi jalur transjakarta.

Editor: Via Tribun
Instagram @lowslow.indonesia
Kolase aksi tegas anggota TNI yang tegas mengadang mobil mewah saat hendak melanggar jalur busway transjakarta. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Aksi seorang anggota TNI menuai pujian lantaran tak tebang pilih menindak pelanggaran.

Pria berseragam dinas tentara tersebut mengadang sopir mobil mewah yang nekat melanggar jalur bis transjakarta.

Ia pun memasang barikade dan meneriaki pengendara mobil yang berkali-kali menyalakan lampu dim tersebut.

Baca juga: Cinta Ditolak Ojol Bertindak, Viral Wanita Bogor Diteror Order Fiktif sampai Habis Rp 1 Juta

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia.

Terlihat mobil Lexus LM diadang menggunakan road barrier berwarna orangye yang diletakkan oleh anggota TNI tepat di depan mobil tersebut, lantaran nekat terobos jalur Transjakarta.

Terdapat juga sejumlah pengendara motor yang mengekor di belakangnya.

Anggota TNI itu pun sempat berteriak ‘minggir’ kepada pengguna kendaraan bermotor nekat melintas di jalur Transjakarta.

Namun, belum diketahui secara pasti kapan dan di mana insiden tersebut terjadi.

 

Baca juga: Viral 2 Bocah SD Nekat Naik Motor dari Madura ke Jakarta, Ternyata Ini Tujuannya

Perlu diingat bahwa jalur bus Transjakarta dibuat khusus dan tidak diperkenankan bagi kendaraan lain untuk melintasinya.

Tujuannya agar transportasi umum tersebut bisa melaju lancar tanpa hambatan karena adanya kendaraan lain di jalurnya.

Tak hanya kendaraan pribadi, menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar pun dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Larangan melintas di jalur bus Transjakarta bagi kendaraan lain sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda dengan besaran Rp 500.000.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved