Pemilu 2024

KPU Sulbar Himbau Pindah Memilih Segera Lapor Sebelum 15 Januari 2024

"15 Januari - 7 Februari 2024 batas waktu melapor untuk yang ingin pindah memilih," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/11/2023).

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Budiman Imran, Komisioner KPU Sulbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, saat dijumpai di Ruang Kerjanya di Kantor KPU, Jl Soekarno Hatta No.17, Karema, Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghimbau masyarakat yang ingin pindah memilih segera melapor ke KPU Sulbar.

Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak bisa memilih di TPS ia terdaftar karena alasan tertentu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dan ingin memilih di TPS daerah lain.

Komisioner KPU Sulbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Budiman Imran mengatakan, batas waktu melapor H-30 sampai H-7 sebelum pemilu 2024.

"15 Januari - 7 Februari 2024 batas waktu melapor untuk yang ingin pindah memilih," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/11/2023).

Dari data KPU Sulbar per November 2023 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), jumlah pemilih pindah masuk yaitu 1568 dari 746 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Sementara, pemilih pindah keluar sebanyak 1379 dari 805 TPS.

Data yang dihimpun tribun-sulbar.com pemilih pindah masuk dan pemilih pindah keluar tersebut berasal dari enam Kabupaten di Sulbar.

Bagi kamu yang ingin pindah memilih berikut syarat-syaratnya;

Syarat pindah memilih dibedakan berdasarkan berdasarkan ketentuan.

H-30 sebelum pemilu 2024;

- Bertugas di tempat lain

- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.

- Menjadi tahanan rutan atau lapas (menjadi terpidana).

- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Bekerja diluar domisili

- Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

- Pindah domisili.

Sementara H-7 yaitu:

- Bertugas di tempat lain

- Menjalani rawat inap (sakit)

- Tertimpa bencana

- Menjalani tahanan rutan atau lapas.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved