Pemilu 2024

Bawaslu Sulbar Ingatkan Caleg, Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Hamrana menjelaskan, iklan kampanye di media sosial baru dapat dilakukan caleg atau peserta pemilu pada 21 hari jelang masa tenang Pemilu 2024.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Bawaslu Sulbar
Anggota Bawaslu Sulbar Hamrana Hakim saat menyampaikan materi sosialisasi pengawasan kampanye di media di Hotel Yaki, Jl Andi Endeng, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar) sosialisasi pengawasan kampanye di media pada Pemilu 2024 di Hotel Yaki, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Kamis (16/11/2023).

Anggota Bawaslu Sulbar Hamrana Hakim mengatakan, sosialisasi sebagai langkah pencegahan dan memberikan pemahaman kepada media terkait mekanisme iklan kampanye peserta pemilu atau caleg di media massa.

"Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan, istilahnya lebih baik mencegah dari pada mengobati," kata Hamrana di depan puluhan pewarta cetak, online dan elektronik di Mamuju.

Hamrana menjelaskan, iklan kampanye di media sosial baru dapat dilakukan caleg atau peserta pemilu pada 21 hari jelang masa tenang Pemilu 2024.

"Jadi tanggal 28 November 2023 itu iklan kampanye di media massa belum bisa dilakukan, kampanye di media ada tahapannya," ujarnya.

Karena itu, Hamrana meminta banner caleg yang masih tayang di media massa memuat unsur kampanye agar dihilangkan sementara waktu.

"Karena kampanye di luar jadwal bisa di pidana 1 tahun dan denda Rp 12 Juta," terangnya.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492

Di kesempatan tersebut, Hamrana meminta peran media memaksimalkan pengawasan Bawaslu di Pemilu 2024.

"Media bagi kami (Bawaslu) adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kerja-kerja pengawasan, media punya peran sangat strategis, termasuk dalam menangkal berita hoax di lapangan," pungkasnya.

Selain itu, dia juga berharap media tetap mengedepankan independensi dalam bekerja, sehingga berita yang diterima masyarakat berimbang.

Adapun fokus pengawasan Bawaslu terkait kampanye di media, antaranya pengawasan materi dan/atau ujaran kebencian dalam kampanye, kampanye bertentangan dengan perundang-undangan.

Materi kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan, kampanye yang menghasut dan mengadu domba, pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye di luar jadwal penyelenggaraan pemilu.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kadis Kominfo Sulbar Mustari Mula dan Ahli Pers Sulaiman Rahman juga hadir sebagai pemateri.

Mustari Mula menjelaskan materi langkah antisipasi informasi negatif di Pemilu 2024.

Sementara Sulaiman Rahman, menjelaskan materi tentang pentingnya peran pers sukseskan pengawasan Pemilu 2024.

Menurut Sulaiman, harus profesional dan ikut melakukan pengawasan jalannya Pemilu 2024.

"Harus ada kerjasama pengawasan terbangun antara media dan Bawaslu," pungkasnya.(*)

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved