Pemilu 2024

Bawaslu Mamuju Tengah Minta Parpol dan Caleg Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Rahmat menjelaskan adapun yang masuk dalam kategori APK adalah adanya unsur ajakan baik berupa narasi maupun simbol.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Baliho caleg terpasang tak beraturan di perempatan Jl KH Agus Salim, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Sabtu (21/10/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau partai politik untuk menertibkan baliho yang dianggap melanggar.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) dengan para Liasion Officer (LO) partai politik (parpol) di kantor Bawaslu Mamuju Tengah, Jl. Daengna Maccirinnae, Benteng, Tobadak, Sabtu (4/11/2023).

Kegiatan ini juga dihadiri beberapa stakeholder diantaranya Satpol PP dan Dinas Perhubungan Mamuju Tengah.

"Dalam rakor ini kita bahas mana alat peraga yang boleh dipasang dan mana tidak, " kata Ketua Bawaslu Mamuju Tengah, Rahmat usai kegiatan.

Kata ia, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ada masa jeda sebelum memasuki masa kampanye.

"Jadi, dalam masa jeda ini tidak boleh ada aktivitas kampanye termasuk pemasangan baliho yang mengandung unsur kampanye, " tutur Rahmat.

Rahmat menyebut dimasa jeda antara penetapan DCT hingga ke masa kampanye, peserta pemilu hanya bisa sosialisasi.

"Termasuk pemasangan baliho yang bersifat sosialisasi atau Alat Peraga Sosilaisasi (APS) dan bukan Alat Peraga Kampanye (APK), imbuhnya.

Rahmat menjelaskan adapun yang masuk dalam kategori APK adalah adanya unsur ajakan baik berupa narasi maupun simbol.

"Seperti simbol paku tanda coblos dan tanda centang pada nomor urut caleg serta narasi berupa ajakan minta dukungan atau narasi visi-misi caleg, " jelasnya.

Selain itu, Rahmat juga menjelaskan jika nomor urut partai dan logo partai serta nomor urut caleg dan gambar caleg tertera jelas di baliho itu juga termasuk APK.

"Jadi kalau ada nomor partai, logo partai wajib tidak ada, begitupun sebaliknya. Sama halnya dengan nomor urut caleg, jika gambar caleg ada, nomor urut caleg harus dihilangkan, " terangnya.

Rahmat menambahkan, selama tiga hari kedepan mulai tanggal 5 hingga 7 November 2023, Parpol diminta melakukan penertiban mandiri.

"Waktunya tiga hari, jika masih ditemukan baliho yang megandung unsur kampanye atau melanggar, kami akan gandeng Saptpol PP untuk melakukan penertiban, " tandasnya. (*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved