Korupsi BTS Kominfo
Nama Presiden Madura United Achsanul Qosasi Disebut-sebut Dalam Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang membeberkan nama Achsanul Qosasi dalam persidangan
TRIBUN-SULBAR.COM - Tersangka korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 kemungkinan terus bertambah.
Setelah sebelumnya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hingga Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif jadi tersangka, baru-baru ini Kejaksaan agung menetapkan Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital juga jadi tersangka kasus korupsi.
Sidang lanjutan terus dilaksanakan kejaksaan.
Hingga nama anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga Presiden Klub sepak bola Madura United, Achsanul Qosasi muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (23/10/2023).
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang membeberkan nama tersebut.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?"
"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.
Kemunculan nama anggota BPK yang juga mantan anggota DPR itu bermula dari ucapan jaksa yang mengungkapkan bukti percakapan di grup Whatsapp.
Grup Whatsapp tersebut beranggotakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Dalam percakapan di grup Whatsapp, Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.
Keinginan menghadap itu lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.
"Ada percakapan bahwa 'Sepertinya om,'
Om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'Perlu menghadap AQ lagi sama saya,'" kata jaksa membacakan percakapan grup Whatsapp Anang, Irwan, dan Galumbang.
Atas chat Anang itu, Galumbang kemudian merekomendasikan agar menemui sosok AQ saat permasalahan sudah mereda.
"Jawaban saudara 'Jangan sekaranglah bos. Reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yg pernah dikasihkan,'" ujar jaksa, membacakan bukti percakapan grup Whatsapp.
Soal data BTS yang dimaksud Galumbang, diketahuinya dari seorang pengusaha yang juga makelar kasus, Edward Hutahaean.
"Diceritain sama Pak Edward bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," kata Galumbang.
Terkait aliran dana ke BPK, dalam persidangan sebelumnya sudah terungkap ada uang Rp 40 miliar.
Namun saat itu belum terungkap siapa sosok anggota BPK yang menerima.
Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar. Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
"Rp40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul https://m.tribunnews.com/nasional/2023/10/23/nama-anggota-bpk-achsanul-qosasi-disebut-sebut-di-sidang-korupsi-tower-bts-bakti-kominfo?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.