Randis Pemkab Mamasa Nunggak Pajak

Utang Pajak Randis Pemkab Mamasa Rp350 Juta, Ada Randis Dum Tapi Belum Balik Nama

Aldrien juga berharap, agar Randis yang sudah pindah tangan dibeli ASN atau istilahnya dum, agar dilakukan proses balik nama

Editor: Ilham Mulyawan
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
Kantor Samsat Mamasa, di Jl Poros Mamasa - Polman, Kecamatan Mamasa. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak 1.298 unit kendaraan dinas (Randis) Pemkab Mamasa belum bayar pajak, alias menunggak.

Kendaraan yang menunggak pajak itu terdiri dari kendaraan roda dua hingga roda empat.

"Kalau diakumulasi maka total tagihan pajaknya mencapai Rp350 juta," kata KTU Samsat Mamasa, Aldrien saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Aldrien juga berharap, agar Randis yang sudah pindah tangan dibeli ASN atau istilahnya dum, agar dilakukan proses balik nama sehingga tagihan pajaknya tidak lagi dibebankan kepada Pemda.

"Masih banyak ini randis yang sudah didum tetapi belum balik nama, maka pajaknya masih dibebankan pada Pemda," ungkapnya.

Aldrien katakan, untuk memudahkan tagihan pajak Randis, maka pihaknya menyarankan agar Pemda Mamasa memberlakukan protokoler nomor kendaraan dinas berdasarkan peraturan Bupati (Perbub)

Menanggapi tunggakan pajak Randis Pemkab Mamasa, Pj Bupati Mamasa Dr. Yakub F solon geram.

Ia mengatakan, bagaimana mungkin Pemda mau ajak masyarakat taat bayar pajak jika ASN itu sendiri yang menggunakan Randis tidak memberi contoh yang baik.

"Saya minta semua OPD memberi contoh ketaatan bayar pajak. Randis itu pajaknya murah jika kita disiplin bayar setiap tahun tapi akan susah kalau ditumpuk karena pasti dapat denda," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved