Pemilu 2024
Alat Peraga Kampanye Caleg Menjamur di Kota Polman, Warga: Sangat Tidak Elok Dilihat
Padahal, masa tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) baru akan berlangsung pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Jejeran-baliho-caleg-terpasang-tak-beraturan-di-perempatan-Jl-KH-Agus-Salim.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dianggap lemah dalam pengawasan.
Lantaran pemasangan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) para bakal calon legislatif (bacaleg) kian menjamur.
Seperti terpantau di perempatan Jl KH Agus Salim, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Sabtu (21/10/2023).
Nampak APK bakal caleg terpasang berjejer dan beberapa baliho sudah memiliki nomor urut.
Begitu pula di perempatan Jl Muh Yamin, atau lampu merah Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali.
Padahal, masa tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) baru akan berlangsung pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Walau begitu, lembaga pengawas pemilu tak bisa berbuat banyak soal banyaknya bakal calon yang menampilkan nomor urut di baliho.
"Kalau belum tahapan kampanye, harusnya lembaga pengawas tegas melakukan peneguran," komentar warga Dandi ditemui di Jl KH Agus Salim, Kelurahan Pekkabata.
Ia mengatakan baliho terpasang ini sudah cukup jelas mengajak untuk memberikan dukungan.
Beberapa bahasa ajakan pun tercantum dalam setiap baliho, seperti mohon doa dan dukungannya dan juga semangat muda majukan Sulbar.
Dandi mengatakan jejeran baliho ini terpasang tidak beraturan di pinggir selokan air.
Menurutnya pemasangan baliho bacaleg ini mengganggu pemandangan.
"Tidak elok dilihat, harusnya juga ada zona khusus untuk pemasangan baliho, jagan juga dipasang di batang pohon," ungkapnya.
Sementara komisioner Bawaslu Polman Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Usman mengatakan baliho ini disebut alat peraga sosialisasi.
"Kalau di sisi Bawaslu secara estetika dan etika itu melanggar, karena dia dipasang di pohon kayu, tiang listrik dan lainnya," terang Usman kepada wartawan.