Video Viral TikTok

Terungkap Sosok Remaja Berseragam SMA Pemeran Video Syur dengan Bule Viral di Twitter, Ini Faktarnya

Remaja itu berinisial ACA terekam jelas sedang melakukan hubungan intim dengan bule berinisial N.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
ILUSTRASI Video syur ASN Tangerang beredar di media sosial 

TRIBUN-SULBAR.COM, - Terungkap sosok pemeran video syur viral berseragam SMA.

Video syur remaja viral berseragam SMA berlakangan viral di media sosial.

Linknya bereda di media sosial, baik Twitter, Tiktok dan Telegram.

Dalam video viral itu, remaja yang berseragam SMA tampak sedang melayani birahi seorang Bule.

Baca juga: Viral Video Syur Remaja Jaksel Layani Bule Pedofil, Dieksploitasi dan Diminta Pakai Seragam Sekolah

Hebohnya, pemeran video syur tersebut benar-benar masih berstatus pelajar SMA.

Usia baru 17 tahun, dalam video viral remaja berseragam SMA melakukan hal tak senonoh dengan bule.

Remaja itu berinisial ACA terekam jelas sedang melakukan hubungan intim dengan bule berinisial N.

Belekangan diketahui remaja berseragam SMA tersebut adalah korban eksploitasi.

Remaja pemeran video syur melayani bule itu adalah korban mucakari inisial JL (30) yang sudah ditangkap polisi.

Remaja itu dijual oleh mucikari untuk melayani pria hidung belang.

Menurut pengakuan JL, dirinya telah menawarkan ACA kepada dua pria hidung belang untuk melakukan hubungan intim sepanjang tahun 2022.

Adapun salah satu pria yang menggunakan jasa perempuan tersebut ialah WNA berinisial N.

ACA dibayar dengan tarif senilai Rp 3 juta oleh N untuk melayani birahinya.

Adegan ranjang antara ACA dan N itu dilakukan di apartemen bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2022.

Ketika melakukan adegan dewasa, N merekam aksi mesum itu secara diam-diam tanpa sepengetahuan ACA.

ILUSTRASI nonton video viral di Yandex
ILUSTRASI nonton video viral di Yandex (ilustrasi (int))

Beberapa waktu setelahnya, video syur hubungan intim N dan ACA ternyata tersebar di salah satu situs porno.

"Video itu tersebar di media sosial, ada di situs porno. Hal itu pertama kali diketahui oleh keluarga (ACA) dan akhirnya disampaikan kepada orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Saat mengetahui wajah anaknya terpampang di situs porno, orangtua ACA disebut langsung syok dan terpukul.

"Orangtua korban merasa terpukul atas peristiwa ini. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan," tutur dia.

Akan tetapi, laporan itu dibuat beberapa bulan setelah orangtua ACA mengetahui adanya video tersebut, tepatnya pada Januari 2023.

Bintoro mengungkapkan, pihaknya tak mengetahui alasan spesifik perihal itu.

Ia hanya bisa menegaskan, pihaknya saat itu langsung melakukan penyelidikan untuk memburu muncikari dan pria hidung belang yang menggunakan jasa ACA.

Setelah buron selama beberapa bulan, muncikari berinisial JL akhirnya berhasil diringkus.

Ia ditangkap di kediaman pribadinya di salah satu wilayah di Ibu Kota.

"Yang bersangkutan (JL) kami tangkap di rumah pribadinya setelah proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Bintoro.

Saat ini, polisi masih memburu WNA berinisial N untuk mengetahui siapa sosok di balik penyebar video syur yang menampilkan ACA.

Pasalnya, JL tak banyak berbicara ketika diinterogasi oleh penyidik sehingga polisi menemui kesulitan untuk mengembangkan kasus ini.

Baca juga: VIDEO Syur Remaja Berseragam SMA Viral Main Sama Bule Beradar di Twitter, Rupanya Korban Mucikari

"Kalau ditanya enggak mau jawab, diam saja. Tapi kami masih berupaya untuk mencari celah, nanti akan kami update terus," tutup dia.

Sebagai informasi, JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.

Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan ACA.

Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.

Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.

JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Dalam adegan ranjang ini, ACA bahkan disuruh mengenakan seragam sekolah menengah atas (SMA) saat melayani pria bule berinisial N itu.

"Ada syarat yang diminta oleh tamu (N), yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan seragam SD, sehingga yang bersangkutan diminta mengenakan seragam SMA," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).

Setelah menyanggupi permintaan N, JL dan ACA bergegas menuju apartemen di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

ACA kemudian memberikan layanan sesuai kesepakatan yang diteken JL dan N.

"Setelah kegiatan itu selesai dilakukan, ACA lantas diberi uang senilai Rp 3 juta. Uang itu kemudian diberikan kepada tersangka JL.

Oleh tersangka, uang Rp 3 juta itu kemudian dibagi-bagi dan korban (ACA) mendapat Rp 1 juta," tutur Yossi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved