Pemilu 2024
Gerindra Mamuju Setuju Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Ketua DPC Partai Gerindra Mamuju Muhammad Reza mengatakan, apapun putusan MK itu memang sudah hasil keputusan tertinggi.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Partai Gerindra Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada masalah soal batal usia syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Justru putusan MK itu telah membuka ruang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Ketua DPC Partai Gerindra Mamuju Muhammad Reza mengatakan, apapun putusan MK itu memang sudah hasil keputusan tertinggi.
"Ya terkait dengan gugatan, perbaikan, memang itu sudah ranahnya MK, saya kira putusan tidak ada persoalan," ungkap Reza saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga pengambilan keputusan tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat.
Apalagi saat ini,dibeberapa daerah Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
"Saya kira keputusan Mk itu tidak ada masalah, saya kira Gibran Rakabuming juga menjadi rekomendasi rakyat sebagian kepala daerah (Wali Kota Solo)," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
![]() |
---|
KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.