Pemilu 2024

Gerindra Mamuju Setuju Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Ketua DPC Partai Gerindra Mamuju Muhammad Reza mengatakan, apapun putusan MK itu memang sudah hasil keputusan tertinggi.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Muhammad Reza
Ketua DPC Gerindra Mamuju Muhammad Reza SE 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Partai Gerindra Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada masalah soal batal usia syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Justru putusan MK itu telah membuka ruang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Ketua DPC Partai Gerindra Mamuju Muhammad Reza mengatakan, apapun putusan MK itu memang sudah hasil keputusan tertinggi.

"Ya terkait dengan gugatan, perbaikan, memang itu sudah ranahnya MK, saya kira putusan tidak ada persoalan," ungkap Reza saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga pengambilan keputusan tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat.

Apalagi saat ini,dibeberapa daerah Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Saya kira keputusan Mk itu tidak ada masalah, saya kira Gibran Rakabuming juga menjadi rekomendasi rakyat sebagian kepala daerah (Wali Kota Solo)," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved