Pilpres 2024
Bisa Maju di Pilpres 2024, Gibran Anak Jokowi Segera Gabung Golkar untuk Jadi Cawapres Prabowo?
Nama Gibran mencuat di kontestasi Pilpres 2024, untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto, capres usungan Partai Gerindra.
TRIBUN-SULBAR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Artinya, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dengan demikian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres.
Baca juga: Pengamat Politik Unsulbar Sebut Putusan MK Bentuk Kemunduran Demokrasi
Baca juga: Bantah Intervensi Putusan MK Soal Capres dan Cawapres, Jokowi: Tanya MK Jangan Tanya Saya!
Nama Gibran mencuat di kontestasi Pilpres 2024, untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto, capres usungan Partai Gerindra.
Setelah MK mengumumkan keputusan tersebut, muncul isu bahwa Gibran Rakabuming akan bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar) yang dipimpin Airlangga Hartarto.
Partai Golkar memang meru[akan salah satu partai yang mengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sekar Krisnauli Tandjung, mengaku telah mengetahui dan mendengar adanya kabar tersebut.
Namun, pihaknya menjelaskan hingga kini belum ada pembicaraan antara Golkar Solo dengan Gibran Rakabuming Raka, untuk bergabung ke Partai Berlogo Pohon Beringin tersebut.
"(Rumor bergabungnya Gibran) belum mendapatkan konfirmasi ataupun arahan petunjuk yang lainnya dari DPD Provinsi Jawa Tengah maupun DPP Partai Golkar," kata kata Sekar Tandjung sapaan akrabnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/10/2023), malam.
Ketua DPD Golkar Kota Solo ini menambahkan, pihaknya juga tidak menampik adanya kemungkinan-kemungkinan kebenaran terwujudnya isu tersebut.
"Karena saya rasa kalau memang ada perpindahan atau penerimaan kader. Itu mungkin akan terjadi di level pusat atau paling tidak provinsi. Sehingga kami menunggu apa yang menjadi keputusan di tingkatan atas," ujarnya.
Di sisi lain, Sekar mengatakan partainya selama ini memilki kesamaan atau kecocokan dengan pola pemikiran serta gebrakan Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Solo melalui Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P).
Dipanggil Hasto
Sebelum adanya kabar dikabulkannya putusan ini, Gibran telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kondisi terkini oleh DPP PDI Perjuangan pada Rabu (18/10/2023). Ia diminta langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Mungkin besok Rabu saya dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini," jelasnya saat ditemui di kantornya.
Ia belum bisa memastikan alasan pemanggilan ini. "Saya kan memang rutin laporan ke beliau. Ya nanti kalau dipanggil pasti ditanya. Ini gimana keadaan ini. Ditunggu aja besok Rabu," jelasnya.
Ia pun menjelaskan melaporkan semua hal terkait dengan isu terkini menjelang Pemilu 2024. Termasuk salah satunya mengenai pinangan Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres.
"Saya kan pasti komunikasi dengan pimpinan. Dipanggil ya saya langsung berangkat. Ya nanti kami laporkan semua. Semua update kami laporkan ke pimpinan. Saya tidak pernah tidak melaporkan. Terutama hal penting gini ra mungkin ora tak laporke," terangnya.
Sejauh ini ia mengaku menjalin komunikasi secara intens dengan DPP PDIP. "Lancar dong (komunikasi dengan DPP). Kan terakhir Rakerda di Semarang kami masih ikut. Udah dari kemarin," ungkapnya.
Ia diminta datang ke DPP PDIP oleh Hasto sejak satu atau dua hari lalu. "Sabtu atau Minggu," ujarnya.
Gibran menjelaskan Hasto memintanya datang secara informal. Ia sendiri langsung berangkat jika diminta datang.
"Kalau dipanggil langsung berangkat. Saya sendiri. Nggak tahu. Kalau saya biasanya sendiri. Ayo mas ngobrol. Bahasanya beliau bukan saya minta laporan. 'Mas ayo ke DPP kita ngobrol. Update perkembangan terkini'. Santai. Beliau santai," jelasnya.
Jokowi Bantah Intervensi MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang jadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Artinya, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jokowi sedang jadi sorotan bukan tanpa alasan, sebab anaknya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming sedang santer diisukan akan jadi Cawapres Prabowo Subianto, Capres usungan Partai Gerindra.
Namun Gibran sebelunnya terkendala usia karena masih berusia 35 tahun.
Jokowi jadi sorotan, selain karena faktor anaknya, juga karena Ketua MK, Anwar Usman adalah adik iparnya.
Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo sah menjadi istri Ketua MK Anwar Usman pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu. Saat itu acara berlangsung meriah di Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Dalam siaran persnya hari ini, Presiden Joko Widodo membantah dirinya terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden.
Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024. Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.
“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2023/10/17/095207478/gibran-diisukan-akan-bergabung-ke-partai-golkar
Mantap Pisah dari Andi Sukri di Pilkada 2024, Arismunandar Kembali Daftar Balon Bupati Majene di PPP |
![]() |
---|
157 Pendaftar PPK Pilkada 2024 di Majene Ikuti Tes CAT, KPU Hanya Akan Terima 40 |
![]() |
---|
Kasih Nasehat Soal Menteri Kabinet, Luhut Cari Perhatian Prabowo Gibran? |
![]() |
---|
Jusuf Kalla Minta Prabowo Gibran Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Terima Kenyataan Prabowo Gibran Menang, JK Akui Capek Bahas Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.