Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Gratifikasi dari Pejabat Kementan untuk Bayar Cicilan Toyota Alphard

Kemudian membuat kebijakan personal yakni adanya pungutan maupun setoran bagi pejabat di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga

Editor: Ilham Mulyawan
DOK TRIBUNNEWS.COM
Menteri Pertanian atau Mentan nonaktif, Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri bersama 3 anggota keluarga inti. 

Jenguk Ibu di Makassar

Usai ditetapkan tersangka, Syahrul Yasin Limpo langsung meninggalkan Makassar menuju Jakarta pada Rabu (11/10/ 2023) sekitar Pukul 21.40 Wita.

Syahrul Yasin Limpo bertolak ke bandara dari kediaman ibunya di Jl Haji Bau, Makassar.

Dia sebelumnya mendampingi ibunya Nurhayati yang terbaring sakit di rumah Jl Haji Bau, Makassar, Rabu (11/10/ ) Malam.

Ditetapkannya Syahrul yasin Limpo sebagai tersangka oleh KPK, memperpanjang rekam jejak keluarga Yasin Limpo sebagai keluarga koruptor.

Adik Syahrul yakni Haris Yasin Limpo sudah terlebih dahulu mendekam di dalam penjara karena korupsi di PDAM Makassar.

Hakim memvonis Haris Yasin Limpo dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Haris Yasin Limpo merupakan mantan Direktur PDAM Makassar, dia ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) sejak 11 April 2023.

Haris ditahan, karena diduga terlibat kasus korupsi PDAM Kota Makassar hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Selain haris, saudara kandung Syahrul Yasin Limpo yang juga pernah dipenjara adalah Dewie Yasin Limpo.

Dewie Yasin Limpo dipenjara karena tersandung kasus suap.

Sejatinya, Dewie Yasin Limpo adalah mantan anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura.

Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2015, karena menerima suap terkait pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Vonisnya Dewie 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 13 Juni 2016.

Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Dewie diperberat menjadi 8 tahun penjara. Kemudian bebas setelah mendapat remisi beberapa bulan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved