Berita Mamasa

LSM Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Mamasa Terancam 15 Tahun Penjara

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/64/IX/2023/SPKT/RES MAMASA/POLDA SULBA, tanggal 27 September 2023.

Editor: Nurhadi Hasbi
Polres Mamasa
Polres Mamasa rilis kasus LSM bawa kabur dan setubuhi gadis di bawah umur, Rabu (4/9/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reskrim Polres Mamasa rilis kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Waka Polres Mamasa Kompol Kemas Idil Fitri, mengatakan pelaku inisial A diringkus tim Resmob beberapa waktu lalu.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/64/IX/2023/SPKT/RES MAMASA/POLDA SULBA, tanggal 27 September 2023.

Kasus tersebut dilaporkan orangtua korban inisial R.

"Pelaku membawa korban kabur dan disetubuhi, lalu dibawa kembali ke Mamasa," kata Kompol Kemas kepada wartawan di Polres Mamsa, dikutip dalam rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, Rabu (4/9/2023).

Korban dibawa kembali ke Mamasa oleh pelaku dan diterlantarkan di wilayah Sumarorong.

Pelaku kemudian kabur, namun berhasil diringkus polisi di Jl Poros Mamasa-Polewali.

"Setelah ditangkap, pelaku yang dibawa ke Polres Mamasa untuk proses hukum," pungkasnya.

Kemas mengatakan, pelaku dan korban awalnya kenalan lewat media sosial Facebook.

Setelah satu bulan berkenalan, pelaku ajak korban bertemu dan dijemput di sekolahnya pada 25 September 2023.

Korban dibawa ke Polman dan menginap pada 26 September 2023, lalu tanggal 27 September 2023 pelaku kembali membawa korban ke Mamasa.

Perwira polisi satu bunga itu mengungkapkan, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban.

"Hasil visum tidak ada tindak kekerasan selain perbuatan persetubuhan," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius M Wayne, menambahkan, pelaku iming- iming korban sesuatu barang dan mengaku ingin dinikahi.

"Korban dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 17 tahun 2016 tentang peradapan perpu tahun 2016 jo to pasal 76 d UU tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo to pasal 16 ayat 1," tuturnya.

Dikatakan, berdasarkan identitas pelaku, bekerja sebagai LSM pemerhati komnas HAM.

"Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Mamasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terancam maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved