Berita Viral

Viral Eks Kasat Resnarkoba Jadi Kurir Fredy Pratama, Dibayar Rp 800 Juta untuk Kirim Obat Terlarang

Seorang perwira polisi dengan pangkat Kasat Resnarkoba Lampung Selatan diduga terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.

Editor: Via Tribun
Tribunlampung.co.id/Indra S Simanjuntak
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. AKP Andri Gustami, diduga terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, dilaporkan menjadi kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.

Berdasar penyelidikan yang dilakukan aparat, perwira polisi tersebut disebut mendapatkan imbalan hingga Rp 800 juta untuk mengawal pengiriman narkotika sindikat tersebut.

Kini oknum pejabat polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dandiamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: SOSOK Nur Utami, Selebgram Makassar yang Viral Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, Segini Kekayaannya

Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan adanya imbalan yang diberikan kepada AKP Andri Gustami dari jaringan internasional peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan hingga kisaran 100 kilogram (kg) sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Pengakuan TSK AG, sudah sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung (di jaringan Fredy Pratama)," kata Helmy melalui pesan WhatsApp, Senin (18/9/2023) malam.

Baca juga: Profil Ratu Narkoba Adelia Putri Salma, Selebgram yang Viral Terlibat Jaringan Mafia Fredy Pratama

Ilustrasi. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, diduga terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.
Ilustrasi. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, diduga terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. (Istimewa)

Meski tidak secara langsung menyebut AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan Rp 800 juta, Helmy menyebut imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu.

Menurut Helmy, jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp 8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan.

"Diberi imbalan sampai Rp 8 juta per kilogram," kata Helmy.

Dari keterangan Helmy, selama dua bulan AKP Andri Gustami diduga telah menerima bayaran sebesar Rp 800 juta untuk 100 kilogram sabu yang lolos.

"Kita masih dalami keterangan TSK AG ini," kata Helmy.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan bahwa itu adalah sanksi terberat akibat keterlibatan dalam jaringan Fredy Pratama.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Kurir Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Resnarkoba Dibayar Rp 800 Juta"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved