Gas 3kg Langka

Wajib Tahu! Empat Golongan Dilarang Pakai Gas 3 kg, ASN dan TNI/Polri Hingga Jasa Laundry

Pemerintah mengacu pada Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang peruntukan gas 3kg tepat sasaran

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Operasi pasar tabung gas 3 kg di Kabupaten Polman 

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemprov Sulbar mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 25 tahun 2023 tentang penggunaan gas elpiji 3 kg.

Pemerintah mengacu pada Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang peruntukan gas 3kg tepat sasaran, maka ada sejumlah golongan yang dilarang menggunakan gas 3kg.

Pertama adalah mereka pelaku usaha ayng memiliki kekayaan bersih RP50 juta, tidak termasuk aset tanah atau tempat usaha, dengan pendapatan mencapai Rp300 juta setahun.

Kedua para pemilik restoran, hotel, usaha binatu atau laundry, usaha batik, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha pertanian dan usaha peternakan.

Ketiga mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian TNI/Polri.

Keempat mereka yang tidak memiliki kartu miskin, atau surat keterangan tidak mampu.

Pemerintah telah menetapkan Elpiji tabung 3 Kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukan untuk rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

surat edaran Pj Gubernur Sulbar
surat edaran Pj Gubernur Sulbar

Gas elpiji yang kerap disebut dengan gas melon ini merupakan bahan bakar subsidi yang disediakan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

"Larangan penggunaan elpiji 3 kg diperuntukkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya," isi surat yang diteken Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh tersebut.

Bagi ASN dan TNI/Polri yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Agen dan pangkalan juga diminta tidak lagi sembarangan menjual gas 3kg. Agen dan pangkalaln harus menjual gas berdasarkan web, atau aplikasi by name by address. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved