Polisi Hamili Mahasiswa

POLISI Mamasa Viral Dilaporkan Hamili Mahasiswi Segera Jalani Sidang Kode Etik

Budi menyebutkan, alasan sidang kode etik itu dilakukan karena adanya berita viral atau laporan kasus asusila yang diperbuat oleh WK ini.

Editor: Nurhadi Hasbi
ilustrasi (int)
Ilustrasi polisi Mamasa hamili mahasiswa 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Anggota polisi Polres Mamasa Bripda WK yang sempat viral karena dilaporkan menghamili mahasiswi inisial TM (20) segera jalani sidang kode etik.

Bripda WK akan disidang etik karena perbuatannya yang diduga menghamili wanita muda.

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara mengatakan, Bripda WK itu tinggal disidangkan dan sudah diproses sejak adanya laporan.

"Tinggal disidangkan (Bripda WK) kita sudah ambil langkah duluan, sebelum dilaporkan,"kata Kombes Pol Budi saat ditemui di ruangnya di Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Rabu (23/8/2023).

Budi menyebutkan, alasan sidang kode etik itu dilakukan karena adanya berita viral atau laporan kasus asusila yang diperbuat oleh WK ini.

Namun terkait hukuman Bripda WK nanti akan dilihat di sidang komisi kode etik.

"Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Polres Mamasa, tapi terkait kelengkapan berkasnya kita Propam Polda Sulbar yang bantu," bebernya.

Dia menambahkan, untuk jadwal sidang kode etik akan diagendakan pekan ini atau bulan Agustus 2023 ini.

Sebelumnya, sebuah akun anonim tiktok, viral usai mengunggah percakapannya dengan salah seorang diduga anggota Kepolisian Resor (Polres) Mamasa.

Dalam video tersebut, perempuan yang belum diketahui itu meminta pertanggungjawaban karena sedang hamil.

Kapolres Mamasa, AKBP Harry Adrian membenarkan adanya postingan viral akun tiktok yang sudah diputar ratusan ribu penonton.

"Iya terkait itu benar, bersangkutan dengan anggota Polres Mamasa," ujar AKBP Harry Adrian saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/7/2023).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved