Pemilu 2024

Tiga ASN dan Satu Kades Jadi Caleg Sementara DPRD Polman

Sehingga namanya terdaftar dalam DCS yang telah diajukan oleh 14 partai politik yang menjadi peserta pemilu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
ist
logo kpu 23092018 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman) menetapkan 429 bakal calon legislatif dalam Daftar Calon Sementara (DCS), Sabtu (19/8/2023) lalu.

Dalam DCS tersebut, terungkap tiga orang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Polman.

"Iya ada tiga ASN dan satu kepala desa di DCS untuk calon anggota DPRD Polman 2024 mendatang," ungkap Ketua KPU Polman, Rudianto pada Senin (21/8/2023).

Ia menjelaskan para ASN ini telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai.

Sehingga namanya terdaftar dalam DCS yang telah diajukan oleh 14 partai politik yang menjadi peserta pemilu.

DCS telah melewati beberapa dokumen persyaratan, lanjut Rudianto yang telah diverifikasi.

"Salah satunya mereka telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN dan beberapa persyaratan lain," lanjutnya.

Rudianto menegaskan agar masyarakat mengajukan tanggapan atau masukan atas DCS yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini kata dia, belum ada satupun yang memberikan tanggapan soal penetapan DCS.

Tanggapan dan masukan itu dapat disampaikan langsung di kantor KPU Polman hingga 23 Agustus 2023 ini.

Sebelumnya ada 15 parpol mengajukan 551 dokumen bacaleg, hanya 429 dokumen bacaleg memenuhi persyaratan.

Terdapat satu partai politik yang tidak mengajukan perbaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

KPU Polman mencatat ada 122 dokumen bacaleg tidak memenuhi persyaratan, setelah melalui verifikasi pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum Pusat.

"Masyarakat dapat mengakses pengumuman DCS anggota DPRD Polman pada pemilu 2024 mendatang melalui media, website dan akun resmi media sosial KPU Polman," ujar Rudianto.

Ia menjelaskan dokumen persyaratan yang diverifikasi berdasarkan peraturan KPU, diantaranya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved