Berita Sulbar
Sikap Pj Gubernur Terhadap Hasil Musda Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar Disebut Keliru
Jawaban Pj Gubernur Prof Zudan disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Safaruddin Sanusi DM, kemarin.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Musda-Kwarda-Gerakan-Pramuka-Sulbar-di-Mamasa-beberapa-waktu-lalu.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, - Presidium Musda Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Barat (Sulbar) kecewa dengan jawaban Pj Gubernur terkait hasil rapat dengar (RDP) dengan komisi IV DPRD Provinsi Sulbar.
Jawaban Pj Gubernur Prof Zudan disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Safaruddin Sanusi DM, kemarin.
Salah satu anggota presidium, Busman Rasyid mengatakan, jawabab Pj Gubernur selama Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) merusak tata kelolah Gerakan Pramuka di Sulbar.
Menurutnya, sikap Pj Gubernur terkesan bertentangan semangat perjuangan Provinsi Sulbar yakni ‘Mellete Diatonganan' yang berarti 'Meniti di Atas Kebenaran'.
Lalu, Trisula atau 'Doe Pakka' memiliki tiga ujung yang tajam, masing-masing bermakna Awaraniang, Amatadangan, dan Asugiang atau berarti keberanian, pikiran tajam, dan kaya ilmu.
Dikatakan, seharusnya pesan itu menjadi pegangang setiap setiap pemimpin daerah di Sulbar.
Lanjutnya, Pj Gubernur seharusnya memberikan pencerahan atas polemik yang terjadi, apalagi berlatar belakang sebagai akademisi hukum.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulbar melalui Kadispora mengatakan, sikapnya belum mengeluarkan rekomendasi pengesahan hasil Musda Kwarda Pramuka Sulbar karena mengikuti arahan kwartis nasional (Kwarnas).
Kata Busman, tidak ada keputusan kwarnas soal Musda Sulbar, merujuk Keputusan Kwartir Nasional Nomor 145 Tahun 2021 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administasi Kwartir.
"Maka Surat Kwarnas hanyalah surat biasa," ujar Busman.
Busman berujar, Pj Gubernur selaku akademisi hukum harusnya bijak artikan kedudukan surat biasa dengan suatu keputusan.
"Saya sampaikan, pelaksanaan Musda Gerakan Pramuka Sulbar sudah sesuai dengan ketentuan berlaku, hal itu diatur dalam tata tertib Musda Kwarda Sulbar disahkan oleh pimpinan sidang pendahulan Musda," ucapnya.
Lanjut Busman menjelaskan, pelaksanaan Musda Sulbar mengacu pada ketentuan tata tertib dan ketentuan AD/ART Pramuka Hasil Munas Tahun 2018.
Dalam pada Pasal 87 ART tertuang bahwa Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah ayat (1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
"Jadi sekali lagi, dengan tegas saya sampaikan bahwah Musda Sulbar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ada pihak yang mengatakan bahwa pelaksanaan Musda Sulbar tidak sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan AD/ART Pramuka saya pastikan itu salah tafsir dan bisa juga tidak pernah membaca UU dan AD/ART Pramuka, sehingga hanya menyebut bahwa terpilihnya kakak Hj Sitti Suraidah tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.