Pemilu 2024

166 Bacaleg DPRD Sulbar Tidak Memenuhi Syarat

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Supriadi Narno, mengatakan, ada beberapa alasan menyebabkan bacalon TMS.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
int
Logo Pemilu 2024 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, menetapkan 166 bacaleg anggota DPRD Sulbar tidak memenuhi syarat (TMS) administratif.

Jumlah tersebut diketahui setelah KPU Sulbar pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

Akibatnya, 166 bacaleg tersebut tidak ditetapkan sebagai calon sementara oleh KPU.

Adapun jumlah tersebut berawal dari 673 bacalon yang mengajukan partai politik (Parpol).

Namun jumlah itu menyusut menjadi 507 atau berkurang 166 Bacaleg.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Supriadi Narno, mengatakan, ada beberapa alasan menyebabkan bacalon TMS.

Mulai dari berkas administratif tidak lengkap hingga bacalon belum cukup umur.

"Umur belum cukup 21 tahun, tidak melengkapi dokumen persyaratan, serta belum cukup 5 tahun sejak bebas murni bagi mantan terpidana yang diancam 5 tahun atau lebih," kata Supriadi Narno kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (21/8/2023).

Bacaleg MS sudah ditetapka dalam DCS, dan diumumkan oleh KPU Sulbar.

Hal ini bertujuan mendapat respon dan masukan dari masyarakat.

"Tanggal 19-28 Agustus tahapan masa masukan dan tanggapan masyarakat," ujarnya.

Tanggapan tersebut disampaikan pada KPU melalui laman website atau langsung ke KPU.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Maoidotuen Nasiha

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved