Seleksi Bawaslu Kabupaten

Bawaslu RI Undur-undur Pengumuman Bawaslu Kabupaten, JPPR Majene Duga Karena Kepentingan Politik

Seharusnya, sudah diumumkan pada 12 Agustus 2023. Namun, Bawaslu RI undur ke tanggal 14-16 Agustus.

Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Bawaslu RI Undur-undur Pengumuman Bawaslu Kabupaten, JPPR Majene Duga Karena Kepentingan Politik
ist/Tribun-Sulbar.com
Koordinator JPPR Majene, Muh Akbar

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Majene, Muh Akbar, ikut menyoroti penundaan pengumuman Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seharusnya, sudah diumumkan pada 12 Agustus 2023. Namun, Bawaslu RI undur ke tanggal 14-16 Agustus.

Terakhir kembali diundur ke 16-20 Agustus 2023. Akibatnya ada kekosongan jabatan di bawaslu kabupaten.

“Penundaan hasil seleksi ini patut diduga disebabkan oleh berbagai konflik kepentingan serta campur tangan politik, sebab Bawaslu sendiri belum memberikan alasan terkait penundaan pengumuman itu,” katanya kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu, (16/08/2023).

Akbar menjelaskan, sebelumnya juga sempat terjadi penundaan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota.

“Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara seharusnya diumumkan pada 25 Juli 2023. Namun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengeluarkan SK Bawaslu RI nomor 520/KP/.01.00/K1/07/2023 memperpanjang hingga 31 Juli 2023.

Seharusnya, Bawaslu RI sudah bisa melakukan evaluasi bukan malah melakukan penundaan lagi pada proses selanjutnya,” tuturnya.

Dikatakan, imbas kebiasaan menunda-nunda itu, berdampak kepada keraguan publik terhadap integritas kinerja tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Penundaan-penundaan ini menyebabkan keraguan publik atas kinerja tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/Kota. Maka dari itu, Saya berharap kepada Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi kepada publik,” pungkas Akbar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sampai saat ini belum mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Molornya pengumuman calon anggota Bawaslu ini menuai tanda tanya.

Diketahui, berdasarkan jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI terkait pleno penetapan calon Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih yaitu pada tanggal 11-13 Agustus 2023.

Namun, hingga 16 Agustus 2023, hasil pleno tersebut belum juga diumumkan.

"Kalau seperti ini Bawaslu RI patut dicurigai ada apa, pengumuman yang tidak sesuai jadwal, yang pada akhirnya Bawaslu 6 kabupaten/kota di Sulawesi Barat, bahkan di 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia mengalami kekosongan jabatan, karena tanggal 14 Agustus 2023 kemarin, masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 telah berakhir "pungkasnya.

Bawaslu RI mengundurkan jadwal pengumuman pada rentang waktu 12 Agustus 2023 ke 14 Agustus 2023, sementara sekarang sudah masuk ke tanggal 16 Agustus.

"Tidak ada alasan rasional dan transparan dijelaskan oleh pihak Bawaslu RI sehingga pengumuman harus ditunda tunda terus, menerus, jangan sampai Bawaslu RI sudah masuk angin," katanya.

Fakta-fakta termuan JPPR terkait seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten:

1. Tanggapan masyarakat yang tidak di indahkan

2. Di loloskannya salah satu tim sukses pasangan calon kepala daerah

3. Pengumuman timsel kab Se- Sulawesi barat di 4 kali kebutuhan tidak mempunyai tanggal

4. Molornya pengumuman oleh timsel se Sulawesi barat di 2 Kali kebutuhan

5. Penundaan waktu pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028 dan Akhirnya kembali molor ke tanggal 16-20 agustus 2023 yang tertuang dalam keputusan ketua bawaslu nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

6. Yang mengakibatkan pada tanggal 15 agustus 2023 mengalami ke kosongan anggota bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut.

7. Tidak adanya klarifikasi yang di lakukan oleh bawaslu RI mengenai alasan rasional penundaan pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota.

Dari temuan-temuan itu, menjadi tanda tanya besar.

Kata dia, sangat mungkin ditengarai oleh faktor tarik menarik kepentingan politik di balik keterlambatan penundaan pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota.

Menurutnya, hal ini harus bisa dijawab oleh bawaslu RI dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebagai bentuk komitmen bawaslu RI kepada demokrasi bahwa pemilu yang sehat dimulai oleh penyelenggara pemilu yang berIntegritas.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved