Seleksi Bawaslu Kabupaten

Bawaslu RI Undur-undur Pengumuman Bawaslu Kabupaten, JPPR Majene Duga Karena Kepentingan Politik

Seharusnya, sudah diumumkan pada 12 Agustus 2023. Namun, Bawaslu RI undur ke tanggal 14-16 Agustus.

Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Bawaslu RI Undur-undur Pengumuman Bawaslu Kabupaten, JPPR Majene Duga Karena Kepentingan Politik
ist/Tribun-Sulbar.com
Koordinator JPPR Majene, Muh Akbar

"Tidak ada alasan rasional dan transparan dijelaskan oleh pihak Bawaslu RI sehingga pengumuman harus ditunda tunda terus, menerus, jangan sampai Bawaslu RI sudah masuk angin," katanya.

Fakta-fakta termuan JPPR terkait seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten:

1. Tanggapan masyarakat yang tidak di indahkan

2. Di loloskannya salah satu tim sukses pasangan calon kepala daerah

3. Pengumuman timsel kab Se- Sulawesi barat di 4 kali kebutuhan tidak mempunyai tanggal

4. Molornya pengumuman oleh timsel se Sulawesi barat di 2 Kali kebutuhan

5. Penundaan waktu pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028 dan Akhirnya kembali molor ke tanggal 16-20 agustus 2023 yang tertuang dalam keputusan ketua bawaslu nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

6. Yang mengakibatkan pada tanggal 15 agustus 2023 mengalami ke kosongan anggota bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut.

7. Tidak adanya klarifikasi yang di lakukan oleh bawaslu RI mengenai alasan rasional penundaan pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota.

Dari temuan-temuan itu, menjadi tanda tanya besar.

Kata dia, sangat mungkin ditengarai oleh faktor tarik menarik kepentingan politik di balik keterlambatan penundaan pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota.

Menurutnya, hal ini harus bisa dijawab oleh bawaslu RI dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebagai bentuk komitmen bawaslu RI kepada demokrasi bahwa pemilu yang sehat dimulai oleh penyelenggara pemilu yang berIntegritas.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved