Pileg 2024

KPU Sulbar Ingatkan Parpol Perbaiki Dokumen Calegnya, Malam Ini Terakhir

KPU Sulbar sebelumnya membuka masa pencermatan daftar calon sementara atau DCS 6-11 Agustus 2023.

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
Ketua KPU Sulbar Said Usman saat diwawancarai Tribun-Sulbar.com di kantornya, Jl Soekarno Hatta Mamuju, Jumat (11/8/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat akan menutup masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal caleg (Bacaleg) DPRD provinsi, kabupaten/kota tahap perbaikan dokumen administrasi per hari Ini, Jumat (11/8/2023).

Ketua KPU Sulbar, Said Usman meminta para Liaison Officer (LO) Partai politik untuk memaksimalkan waktu didetik-detik terakhir pencermatan DCS.

"Mudah-mudahan tidak digunakan di jam-jam terakhir, hingga pukul 23.59 Wita malam nanti," jelas Said Usman saat ditemui dikantor KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Jumat (11/8/2023).

KPU Sulbar sebelumnya membuka masa pencermatan DCS 6-11 Agustus 2023.

Berkas Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut kini dikembalikan ke masing-masing Parpol untuk diperbaiki.

Dalam perbaikan ini, dokumen Bacaleg Parpol diantaranya tanda gambar partai, foto bakal calon, serta nomor urut.

Selanjutnya, LO Parpol bekomunikasi tim 'Helpdesk' KPU Sulbar.

"Kami juga menerima beberapa partai yang sudah mengajukan dan sementara masih proses," ujarnya.

Setelah ini, KPU membuka masa verivikasi administrasi dokumen mulai tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023 KPU untuk Provinsi atau kabupaten/kota.

Pada tahap ini, KPU akan memberi status bagi calon memenuhi syarat (MS) atau pun TMS.

"Untuk Calon TMS tidak akan dimasukan dalam DCS dan kursi calon partai berkurang," tutupnya.(*)

Laporam Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.

Credit Foto: Adriansyah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved