Polisi Tembak Polisi

Sosok Pasukan Bawah Tanah Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Kamaruddin: Sudah Lama Dengar

Berikut pernyataan Kamaruddin Simanjuntak terkait hukuman Ferdy Sambo dkk yang diringankan oleh Mahkamah Agama (MA).

Editor: Via Tribun
Istimewa
Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri), pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.

Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.

Ia mengatakan kecewa bila memang hakim mahkamah agung membuat putusan yang demikian.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

Baca juga: Susno Duadji Yakin Ada Permainan Dalam Obral Diskon Hukuman Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Laris

2 Hakim Berbeda Pendapat

Sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili di tingkat kasasi ini ialah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Yang ditunjuk sebagai Ketua majelis hakim adalah Suhadi.

Dalam putusannya ada dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Mereka adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari Kompas.com.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved