Seleksi Bawaslu Kabupaten

Soal Kinerja Timsel, Senior JPPR Akan Minta Bawaslu RI Batalkan Hasil Seleksi Bawaslu di Sulbar

Menurutnya, nilai 20 tersebut sangat jauh dari logika rasionalitas, dimana 10 soal essai tersebut sangat teknis.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Senior JPPR Mahmud Subarkah 

Lelaki asal Tapango itu juga mempertanyakan kinerja tim seleksi yang sebelumya membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap calon.

Masyarakat sudah menyampaikan rekam jejak calon-calon yang tidak berintegritas, sepertinya calon sudah dapat peringatan keras dari DKPP, dan pernah jadi tim sukses pasangan calon namun tetap terakomodir masuk 6 besar calon anggota Bawaslu Kabupaten.

Karena itu, dia akan meminta Pimpinan Bawaslu RI untuk membatalkan seluruh proses seleksi bawaslu Kabupaten di provinsi Sulawesi Barat dan atau meninjau ulang pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara dan selanjutnya diambil alih oleh Bawaslu RI, sebagaimana dilakukan pada hasil tes kesehatan dan wawancara pada seleksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

"Sebagai warga negara, saya akan menempuh jalur ini, berharap lahir pengawas pemilu yang berintegritas, terhindar dari intervensi pihak tertentu yang dapat merusak pesta demokrasi, bukan pengawas pemilu yang lahir dari rekruitment yang salah dari tim seleksi titipan" tutupnya.

Sementara itu, eks anggota Timsel Sulfan Sulo, menjawab dugaan ketidak profesionalan dalam bekerja.

Sulfon Sulo menegaskan, sebelum pengumuman, tidak ada tanggapan masyarakat terkait dua nama yang dimaksud.

Timsel baru mengetahui kedua nama diduga pernah jadi tim sukses calon kepada daerah setelah pengumuman keluar pada 1 Agustus 2023.

Khusus Darmono, kata Sulfan, memang tidak terdaftar dalam 'Helpdesk' Sistem Informasi (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, mantan ketua Bawaslu Sulbar itu, mengakui Darmono ternyata pernah terdaftar sebagai tim sukses kepada daerah pada Pilkada 2020.

Bahkan, dia mengakui Darmono mengantongi surat keputusan sebagai tim sukses.

"Makanya kami kaget. Nanti ada informasi setelah pengumuman," kata Sulfan kepada Tribun-Sulbar.com di Mamuju, Rabu (2/8/2023).

Kata dia, memang tidak ada aturan tim sukses dilarang mendaftar sebagai penyelenggara.

Dalam aturan hanya kader partai politik dilarang.

Tapi, dari sisi etika penyelenggara pemilu hal itu tentu tidak dibenarkan.

Terkait hasil pengumuman itu, lanjutnya, masih ada ruang melalui Bawaslu RI untuk dilakukan peninjauan ulang.

Dalam waktu dekat, timsel berencana menyurat dan melaporkan perihal ini ke Bawaslu RI.

"Paling lambat Senin pekan depan kami harus bawa laporan ke Jakarta, ini saya sudah beritahu ke Ketua Timsel," jelasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved