Rabu, 20 Mei 2026

Berita Pasangkayu

DPRD Pasangkayu Keluarkan 5 Rekomendasi Soal Overlap SHM dan HGU PT Letawa

PT Letawa diminta agar membuka satu akses jalan terdekat menuju perkampungan Desa Lariang paling lambat besok 1 Agustus 2023.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto DPRD Pasangkayu Keluarkan 5 Rekomendasi Soal Overlap SHM dan HGU PT Letawa
Egi Sugianto/Tribun-Sulbar.com
Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani Pepy, memimpin rapat dengar pendapat soal tumpang tindih SHM dan HGU di PT Letawa. Rapat berlangsung di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Senin (31/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Masalah laporan lahan ensclave overlap antara Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) wilayah PT Letawa bergulir di DPRD Kabupaten Pasangkayu, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, dilaporkan di wilayah anak perusahaan PT Astra Agro Lestari itu, ada masalah tumpang tindih SHM.

Melalui rapat dengan pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Pasangkayu Yani Pepy, mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Hadir dalam rapat tersebut, adalah masyarakat yang mengadukan soal tumpang tindih SHM.

Hadir pula CDAM PT Astra Agro Lestari, Agung, bersama Camat Tikke, dan Kepala Desa Lariang.

Yani Pepi, menyimpulkan aduan masyarakat terkait masalah SHM masyarakat dan HGU perusahaan sehingga dikeluarkan rekomendasi.

Rekomendasi pertama, SHM perkampungan, bangunan pemerintah lahan yang sudah dikuasai masyarakat dengan HGU PT Letawa agar saat perpanjangan wajib mengeluarkan dari HGU.

Rekomendasi kedua, berdasarkan ketentuan undang-undang yang mewajibkan perusahaan mengalokasikan 20 persen dari luas HGU akan diberlakukan pada saat perpanjangan HGU PT Letawa.

"Dan diminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Pasangkayu agar memprioritaskan kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan perkebunan untuk kesejahteraan masyarakat," imbuh Yani Pepy.

Kemudian rekomendasi ketiga, terkait masalah penutupan akses jalan dilakukan PT Letawa.

PT Letawa diminta agar membuka satu akses jalan terdekat menuju perkampungan Desa Lariang paling lambat besok 1 Agustus 2023.

Rekomendasi ke empat, diharapkan pemerintah Desa Lariang dan pihak PT Letawa bekerjasama menjaga akses jalan itu agar tidak dimanfaatkan oknum pencurian TBS.

Rekomendasi ke lima, PT Letawa diminta sekiranya lebih meningkatkan bantuan program CSR ke ring 1 PT Letawa Kecamatan Tikke Raya.

Rekomendasi ini diminta jadi bahan tindaklanjuti.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Egi Sugianto

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved