Pemilu 2024

Ratusan Bacaleg di Majene Dinyatakan BMS, KPU : Mereka Sudah Ajukan Perbaikan

Sebanyak 372 bakal calon legislatif (bacaleg) mendaftar ke Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat melalui partai politiknya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Habluddin Hambali
Tribun Sulbar / Hasan
Komisioner KPU Majene, Munawir saat memberikan keterangan pers kepada awak media.(San) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Sebanyak 372 bakal calon legislatif (bacaleg) mendaftar ke Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat melalui partai politiknya masing masing.

Dari angka itu, 300 lebih bakal calon legislatif dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) setelah melalui proses verifikasi KPU setempat.

Komisioner KPU Majene, Munawir menyampaikan bakal caleg yang BMS sudah mengajukan perbaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yakni 9 Juli 2023 lalu.

"Kecuali PBB, Parpol lain sudah pengajuan perbaikan," kata Munawir kepada tribun, melalui pesan Whatsappnya, Minggu (16/7/2023).

Bacaleg yang dinyatakan BMS hampir semua terjadi pada partai politik (parpol) yang menjadi peserta pemilu atau mendaftarkan bacalegnya ke KPU.

Bacaleg dinyatakan BMS kata Munawir karena yang diapload tidak sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.

"Untuk yang  tidak memenuhi syarat (TMS) baru bisa diketahui setelah verifikasi administrasi perbaikan dilakukan," tuturnya.

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan mulai 10 Juli sampai enam Agustus 2023 mendatang.

"Jika bacaleg TMS, maka tidak akan masuk ke daftar calon sementara (DCS)," tuturnya.(san) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved