Berita Viral

PPATK Ungkap Kekayaan Panji Gumilang Puluhan Trilunan, Eksis Sejak Zaman Soeharto Kini Terjerat TPPU

Akibat kekayaannya yang tak masuk akal, Panji Gumilang kini terjerat masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang 

TRIBUN-SULBAR.COM, - Kasus pimpinan pondek pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kini berbuntut panjang.

Kekayaan Panji Gumilang diungkap Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai triliunan.

Akibat kekayaannya yang tak masuk akal, Panji Gumilang kini terjerat masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Masih Muda, Harga Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Jadi Perhatian, Ratusan Miliar

Panji Gumilang bahkan disebut telah memiliki ratusan rekening bank.

Bagaimana tidak, pria kelahiran Gresik, Jawa Timur, pada 30 Juli 1946 sudah eksi sejak Orde baru.

Ia disebut-sebut pernah dipercaya pemerintah untuk memecah belah kekuatan Negara Islam Indonesia (NII).

Lalu, mendirikan Ponpes Al Zaytun.

Dengan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang semakin mapan.

Dugaan itu semakin kuat ketika PPATK menemukan transaksi Panji sebesar Rp15 triliun lebih.

Bukan itu saja, transaksi Ponpes Al Zaytun bahkan terindikasi membeli tanah dengan harga sekitar 2,3 juta meter persegi, menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain Panji Gumilang, aset tanah itu diatasnamakan tujuh orang, termasuk anak serta istrinya.

Atas data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri baru-baru ini mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Pasal ini diterapkan karena diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.

Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang.

Meski disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Panji Panji Gumilang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menyebut, nilai dugaan TPPU pemimpin Ponpes Al-Zaytun tersebut mencapai Rp16 triliun.

Mahfud menjelaskan, uang triliunan rupiah tersebut merupakan nominal agregat perputaran uang terkait Panji Gumilang.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan Panji dan keluarganya ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al-Zaytun.

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud, dikutip dari Tribunnews.com, pada Kamis (13/7/2023).

Bukan itu saja, Mahfud juga membeberkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan sebanyak 295 bidang tanah milik Panji Gumilang.

Itu juga diduga terkait penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al-Zaytun.

Mahfud menduga, ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pimpinan yang berlokasi di Indramayu itu.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun,” ucap Mahfud.

“Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” imbuhnya.

Untuk saat ini, Panji Gumilang masih menjalani proses penyelidikan dalam kasus penistaan dan penodaan agama dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.

"Masih proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Selanjutnya, Whisnu mengaku pihaknya masih mendalami laporan soal dugaan TPPU yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kepada Polri.

"Masih didalami," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved