Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Pembunuhan

Sidang Perdana Pembunuhan Haji Mayong Secara Online, Keluarga Harap 14 Terdakwa Dihukum Berat

Pantauan wartawan, hingga pukul 13.00 WITA persidangan terhadap 14 orang tersangka yang dimaksud belum juga dimulai.

Tayang:
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Sidang Perdana Pembunuhan Haji Mayong Secara Online, Keluarga Harap 14 Terdakwa Dihukum Berat
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
14 terdakwa pembunuhan Hj Mayong mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (13/7/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 14 orang terdakwa pembunuh Haji Mayong jalani sidang perdana secara online.

Sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anak tertua korban, Gassing Kulle meminta Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan para pelaku.

"Ini kan pembunuhan berencana dan berantai, harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com di depan ruang sidang utama garuda, PN Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (13/7/2023).

Dia menilai, kepergian korban yang tewas dibunuh tentunya tidak tergantikan, pembunuhan berencana oleh para terdakwa tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Harus ditindak tegas, kami berharap banyak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas kasus yang menimpa orangtua kami," singkatnya.

Pantauan wartawan, hingga pukul 13.00 WITA persidangan terhadap 14 orang terdakwa yang dimaksud belum juga dimulai.

Pihak keluarga korban terlihat harap-harap cemas dan tegang menunggu persidangan sejak pagi hari tadi.

Sebelumnya diberitakan, korban meninggal dunia usai terjadi bentrok antar warga di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-Budong, Mateng, Sulbar, pada Sabtu, 14 Januari 2023 lalu.

Setelah berproses beberapa bulan lamanya, berkas ke 14 tersangka ini dinyatakan P21 atau lengkap dan akan menjalani persidangan hari ini.

Ke-14 tersangka dijerat pasal 340 sub 338 sub 170 sub 351 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Berikut nama-nama para tersangka yang ikut bersidang:

1. Abdullah A., S.H. Bin Aco DP

2. Ahmad Lamo Bin Tama'di

3. Hadirman Alias Hadi Bin Jahadding

4. Ardin Alias A'ding Bin Haruna

5. Jalaluddin Bin Tama'di

6. Dahlan Bin Tahir

7. Kasmir Bin Uma'

8. Samlan Bin Abdul Rauf

9. Asdar Aksan Alias Asdar Bin Aksan

10. Basir T Alias Bapak Naja Bin Muhammad Tahir

11. Hasbi Alias Bapak Aldes Bin Sapaya

12. Hasan Alias Hasangala Alias Bapak Sarinah Bin Andi Uto

13. Sahur Bin Muhammad Ali (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved