Pengesahan UU Kesehatan
IDI Sulbar Tetap Konsisten Tolak UU Kesehatan Baru Saja Disahkan DPR RI
Penolakan IDI ata Undang undang ini dilakukan karena ada beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulbar konsisten menolak pengesaham undang-undang kesehatan.
Hal tersebut, disampaikan Ketua IDI Sulbar dr Harit saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/7/2023).
"IDI saat ini tetap konsisten menolak pengesahan undang-undang kesehatan," kata dr Harit.
Penolakan IDI ata Undang undang ini dilakukan karena ada beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai.
Begitupun, pengesahannya secara terburu-buru dan tidak transparan.
"Pembahasannya juga tidak melibatkan pemangku kepentingan pelayanan kesehatan secara mutual partisipation," ungkapnya.
Kemudian, menghilangkan Ketentuan Mandatory Spending, sehingga dikhawatirkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kesempatan layanan luas dan bermutu tak terjamin.
Selain itu, organisasi profesi sebagai penjaga etika profesi dihilangkan peranannya, sehingga hak masyarakat mendapatkan pelayanan profesi dari nakes yang bermutu tak terjamin.
"Masih banyak lainnya dari sisi hukum, diskriminasi kesehatan dan masuknya tenaga asing secara bebas," tandasnya.
Namun, sejauh ini IDI Sulbar masih menunggu instruksi IDI pusat terkait langkah-langkah yang akan diambil setelah, undang-undang kesehatan disahkan pemerintah.
Diketahui Undang-undang tentang kesehatan resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023).
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.
Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.