Video Viral TikTok

VIRAL Twitter dan Tiktok, Video Tak Senonoh Popo Barbie dan Patung Manekin, Durasi 21 Detik

Popo Barbie ditangkap polisi di Jambi ditangkap polisi untuk pertanggungjawabkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan.

Editor: Nurhadi Hasbi
Handover
Popo Barbie ditangkap polisi karena adegan tak senonoh bersama patung maniken meresahkan warga. 

Dalam foto yang beredar, Popo terlihat duduk di depan sejumlah petugas tak berseragam.

Popo yang duduk serta petugas yang berdiri berjajar tersebut berada di depan kantor kepolisian.

TikTokers asal Kerinci, Provinsi Jambi, itu terlihat duduk dengan mengenakan kaos berwarna cokelat dan topi warna hitam.

Pada sisi depan kanan Popo tampak sebuah patung peraga atau manekin setengah badan yang diduga dipergunakan.

“Akhirnya popo ditangkep juga gaes,” tulis keterangan foto yang diunggah akun Twitter @kegblgnunfaedh.

Foto dalam bentuk video yang memperlihatkan momen saat Popo dan patung diamankan polisi tersebut juga beredar di TikTok.

“ Patungnya jadi saksi, korban dan tersangka juga dongg,” tulis keterangan video akun @firizaalisy*****.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim Polres) Kerinci AKP Edi Mardi membenarkan pihaknya mengamankan Popo Barbie.

“Ya, Popo kita amankan, sekarang masih proses pemeriksaan,” jelas AKP Edi mengenai hal tersebut.

Sedangkan, Popo Barbie sebelum diamankan sempat mengunggah video viral TikTok melalui akun miliknya @popobarbiegirl.

Diapun meminta maaf sekaligus mengklarifikasi beredarnya video Popo dan patung yang viral tersebut.

Video Viral Popo dan Patung

Sebelumnya, video viral diduga Popo dan patung berdurasi 21 detik beredar luas di media sosial (medsos) Twitter hingga TikTok.

Masyarakat Kerinci pun heboh dengan beredarnya video asusila yang diduga diperankan sosok TikTokers Popo Barbie tersebut.

Dalam video berdurasi 21 detik itu tampak adegan Popo dan patung sembari memegang bagian sensitifnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved