Minggu, 26 April 2026

Lansia Aniaya Tetangga

Lansia di Riso Polman Terancam 5 Tahun Penjara Perkara Tali Rapiah

AG pun hanya bisa pasrah dan tunduk saat tangannya diborgol polisi dan digelandang ke Mapolres Polman.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Lansia di Riso Polman Terancam 5 Tahun Penjara Perkara Tali Rapiah
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Pelaku inisial AG (60) yang diamankan di polisi Polres Polman setelah memarangi tetangganya hingga korban sekarat di rumah sakit, ia diamankan di Polsek Tapango, Desa Tapango, Polman, Senin (19/6/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang lansia inisial AG (60) warga Desa Riso, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terancam hukuman lima tahun penjara.

Ia harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Polman usai menganiaya tetangganya sendiri.

Lansia berbaju hitam celana pendek berlumur darah ini ditangkap polisi di Dusun Dua Desa Riso, Tapango, Polman, Senin (19/6/2023) sore.

Lantaran perbuatanya melukai korban inisial HA pada bagian wajah hingga sekarat.

Pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang saat melukai korban.

AG pun hanya bisa pasrah dan tunduk saat tangannya diborgol polisi dan digelandang ke Mapolres Polman.

Ia dikenai pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) penganiayaan berat dengan ancaman hukum lima tahun penjara 

"Perbuatannya mengakibatkan luka berat, korban sekarat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Polman, Iptu Bagus Wardana kepada wartawan.

Dijelaskan korban saat ini mendapat perawatan serius dan sudah sekarat di RSUD Andi Depu, Jl Ratulangi, Polman.

Korban mendapat luka pada bagian wajah, pelaku membacok korban sebanyak tiga kali.

Meski sempat melawan korban tak berdaya lantaran hanya menggunakan sebilah badik.

Sementara pelaku yang tak lain kerabat korban menggunakan parang panjang.

Pertikaian itu dipicu hal sepele, lantaran memperebutkan tali rapiah yang digunakan mengikat hewan ternak sapi.

Pelaku dan korban yang masih kerabat dekat itu pun sempat bertikai, mengunakan senjata tajam.

Awalnya HA mendatangi rumah pelaku, lantaran kesal tali rapiah miliknya digunakan oleh korban.

Tali rapiah tersebut hendak digunakan HA mengikat sapi, pelaku AG malah menggunakannya mengikat anjing.

"Saat korban datang di rumah pelaku, disitulah terjadi cekcok hingga bertikai pakai sajam," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan pertikaian di Desa Riso, Polman mengakibatkan satu orang luka pada bagian wajah.

Korban tersebut dilarikan kerumah sakit umum daerah (RSUD) Andi Depu Polman Jl Ratulangi, Pekkabata.

Sementara pelakunya telah diamankan di Polsek Tapango, kini berada di Mapolres Polman, Jl Ratulangi.

"Pelakunya kita sudah amankan setelah ia menyerahkan diri usai kejadian pertikaian tersebut," lanjutnya.

Ia menjelaskan pertikaian keduanya dipicu hal sepele, yakni persoalan tali rapih yang diperebutkan.

Awalnya pelaku menggunakan tali rapiah milik korban untuk mengikat anjing.

Rupanya tali rapiah tersebut milik korban yang hendak digunakan untuk mengikat ternak sapi.

Korban inisial HR ini kemudian mendatangi rumah pelaku sembari membawa senjata tajam jenis badik.

Keduanya pun sempat cekcok, lantaran korban tidak terima tali rapianya digunakan mengikat anjing.

"Motifnya ini saling rebut tali rapiah, sempat cekcok, dan akhirnya bertengkar pakai senjata tajam," terang Iptu Bagus Wardana.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved