Rabu, 20 Mei 2026

Berita Pasangkayu

Dua Bandar Sabu di Pasangkayu Ditangkap, Sabunya Belum Sempat Diedarkan

ara pelaku tindak pidana narkoba itu, kembali menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu, Sabtu (17/6/2023).

Tayang:
Penulis: Jufriadi | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Dua Bandar Sabu di Pasangkayu Ditangkap, Sabunya Belum Sempat Diedarkan
ist
Bandar Sabut di pasangkayu sedang diperiksa di polisi 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Dua pekan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu gencar memberantas pengedar narkoba.

Total ada tiga tangkapan terbaru yang sempat jadi perhatian sejak memasuki bulan Juni 2023.

Dua dari tiga tangkapan tersebut, adalah bandar narkoba di Bumi Vovasanggayu.

Para pelaku tindak pidana narkoba itu, kembali menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu, Sabtu (17/6/2023).

Kasatnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Almasri Pratama S.Tr.K mengatakan ketiga disergap di tiga lokasi berbeda.

Terungkapnya, pelaku pengedar barang haram itu, berawal dari laporan masyarakat.

"Berdasarkan laporan masyarakat, sehingga kita menyergap. Ada yang kita tangkap di Kelurahan Martajaya juga ada di Tikke," jelasnya kepada wartawan.

Disebutkan, pengkapan dilakukan tim sejak akhir Mei lalu hingga pertengahan Juni tahun ini.

Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah tersangka inisial MS dengan barang bukti sabu seberat 2.96 gram.

Tersangka kedua adalah warga dengan inisial H dengan berat sabut 11.68 gram.

Tersangka lainnya inisial S dengan barang bukti jenis sabu seberat 8.83 gram.

IPTU Almasri Pratama, memastikan bahwa dua orang diantaranya adalah seorang Bandar Sabu di Pasangkayu.

"Mereka bandar, dengan cara memperoleh sabu di Palu dan diedarkan Pasangkayu," jelasnya.

IPTU Almasri Pratama, menambahkan bahwa para tersangka yang diamankan belum sempat mengedarkan barang haram itu di Pasangkayu.

"Dalam penangkapan ini, mereka bandar belum sempat mengedarkan sabu-sabu di Pasangkayu," pungkasnya.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Egi Sugianto

Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved